Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Penangkapan dan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti

8 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya belum memulangkan 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya dijanjikan akan dibebaskan usai demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid bersama tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisakti mendapatkan dua penjelasan dari penyidik kepolisian menyoal kejelasan status mahasiswa yang ditahan itu.

Usman mengatakan, pertama, awalnya jelas bahwa semua mahasiswa akan dipulangkan, termasuk yang berstatus tersangka. Kedua, namun tidak ada kepastian hingga dini hari, lalu subuh muncul surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan.

"Jumat dini hari, 23 Mei 2025, lalu muncul surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap mereka untuk 20 hari ke depan," kata Usman kepada Tempo saat dikonfirmasi Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Usman, perubahan status itu disampaikan langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada tim pendamping hukum. Selain surat penahanan, kata dia, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (SPPD) ke kejaksaan.

“Penahanan dilakukan dengan menimbang pasal-pasal yang dinilai memiliki ancaman pidana serius seperti 160, 170, 351, dan seterusnya, maupun alasan subyektif seperti dikhawatirkan melarikan diri,” ujarnya.

Sebelumnya, Usman mengatakan kepolisian sempat menyampaikan bahwa seluruh mahasiswa, termasuk yang ditetapkan tersangka, akan dipulangkan secara bertahap. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis sore, 22 Mei 2025, kepada keluarga dan penasihat hukum. Namun hingga Jumat dini hari, tak ada kepastian hingga surat penahanan tiba.

Indah, salah satu orang tua mahasiswa, mengatakan bahwa dirinya dan sejumlah keluarga lain sudah menunggu sejak malam di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Mohon doanya kawan-kawan, ke-15 mahasiswa Trisakti masih belum boleh pulang,” tulisnya dalam pernyataan resmi.

Usman yang turut mendampingi para mahasiswa menyatakan, belasan orang tua sempat tertidur di lobi karena menunggu kabar kepulangan anak mereka. “Iya benar. Mbak Indah dan beberapa orang tua mahasiswa lainnya pagi tadi tertidur di sofa lobi Direskrimum,” kata dia.

Usman sebelumnya mengonfirmasi bahwa 15 mahasiswa Trisakti telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis. Meski begitu, ia menolak merinci pasal yang dikenakan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia tidak membenarkan atau membantah soal penahanan maupun janji pemulangan.

“Semuanya masih dilakukan pendalaman karena kan masih satu-satu (demonstran) didalami perannya dalam peristiwa yang terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis malam.

Polisi menyebut laporan terhadap para demonstran datang dari petugas pengamanan dalam Balai Kota Jakarta. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal KUHP, yakni Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218.

Kericuhan dalam aksi memperingati reformasi terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, di depan Balai Kota Jakarta. Video yang beredar menunjukkan bentrokan fisik antara mahasiswa dan aparat keamanan. Total ada 93 mahasiswa yang sempat dibawa paksa pihak kepolisian ke Markas Polda Metro Jaya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |