Soroti Pernyataan KPK, Gus Fahrur: Jangan Ada 'Trial by the Press'

2 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi yang terkesan mengaitkan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan ormas Islam tersebut. Menurut sosok yang akrab disapa Gus Fahrur itu, pernyataan KPK sejauh ini belum diikuti dengan langkah-langkah hukum yang konkret. Bahkan, lanjut dia, apa yang disampaikan lembaga anti-rasuah itu cenderung menimbulkan kerugian yang besar bagi jam'iyyah ini.

Di antara bentuk-bentuk kerugian itu berkaitan dengan reputasi institusi. Sebab, lanjut dia, pernyataan KPK telah menyeret PBNU sebagai sebuah organisasi keagamaan maupun individu-individu Nahdliyin. Selain itu, ada pula kerugian bagi masyarakat luas yang membutuhkan kepastian hukum.

"Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, apakah benar ada tindak pidana korupsi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses hukumnya berjalan," kata Gus Fahrur melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Ahad (14/9/2025) malam.

Jika sekadar melemparkan wacana ke publik melalui media, tegasnya, yang akan terjadi adalah kegaduhan dan fitnah. Ini berpotensi besar merusak tatanan sosial.

Gus Fahrur mengatakan, asas due process of law mesti dihormati dari perspektif hukum. Ini menuntut adanya keadilan prosedural, termasuk hak-hak setiap orang yang disebut dalam dugaan perkara. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, misalnya, menegaskan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

"Jika seseorang atau institusi sudah diseret ke ruang publik, tetapi tidak segera dibawa ke pengadilan, maka hak atas kepastian hukum itu dilanggar," ujarnya.

Menurut Gus Fahrur, proses penyidikan yang terlalu lama justru bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kesemua prinsip itu diamanatkan dalam KUHAP maupun asas peradilan modern.

Gus Fahrur menilai, lamanya KPK dalam mengambil keputusan hukum juga menimbulkan pertanyaan serius. Apakah ada keraguan terkait kualitas alat bukti yang telah dikumpulkan ataukah lantaran faktor lain.

"Jika bukti belum cukup, maka seharusnya tidak ada pernyataan publik yang mengaitkan pihak tertentu dengan dugaan korupsi," ujar Gus Fahrur.

Ia menerangkan bahwa dalam konteks penegakan hukum korupsi, keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga menjamin hak-hak pihak yang dituduh. Mereka yang dituduh berhak untuk segera disidangkan agar dapat membela diri di hadapan hakim yang independen.

Fenomena yang terjadi saat ini, dalam pandangan Gus Fahrur, sangat dekat dengan praktik trial by the press, yaitu ketika media massa dan warganet---berdasarkan pernyataan resmi maupun "bocoran" dari aparat penegak hukum---mengadili pihak-pihak tertentu di ruang publik. Padahal, belum ada proses hukum yang sah di pengadilan.

"Kondisi ini sangat berbahaya karena opini publik yang terbentuk bisa lebih kuat daripada fakta hukum. Akibatnya, meskipun nantinya tidak terbukti bersalah, citra individu maupun institusi yang terlanjur diberitakan akan tetap rusak di mata masyarakat," jelas Gus Fahrur.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 memasuki babak baru. Hal itu ketika KPK menelusuri aliran dana ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Langkah 'follow the money' menjadi alasan KPK untuk sekaligus melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pekan lalu.

“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” katanya, menambahkan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |