loading...
Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Foto/Ilustrasi/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).
Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang tersebut untuk mengamankan uang di dalamnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih.
Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar Singapura.
"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Dolar Singapura atau senilai Rp 35.043.272.457," jelas Ade Ary
Selain itu pentidik juga menyita berbagai barang bukti lain di antaranya 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, dan 11 buah jam tangan mewah.
Selanjutnya 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, hingga 215,5 gram logam mulia.
"Penyidik sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," pungkasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.
(shf)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya