Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Haji

2 hours ago 5

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Serang, Jumat, mengatakan kedua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.

"Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 2 Juni 2026. Korban AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, awalnya ditawari paket haji khusus mujamalah VIP seharga Rp320 juta per orang," kata Maruli.

Korban kemudian meminta peningkatan fasilitas, meliputi hotel, konsumsi, dan transportasi. Setelah tercapai kesepakatan, korban berencana memberangkatkan 19 calon haji dengan biaya Rp450 juta per orang.

Menurut Maruli, korban selanjutnya mentransfer dana secara bertahap sebesar Rp7,65 miliar dari total tagihan Rp8,55 miliar kepada pihak penyelenggara.

Namun, hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, seluruh calon haji tersebut tidak diberangkatkan dengan alasan visa haji belum diterbitkan.

Dalam penyidikan, tersangka NZ diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka diduga hendak melarikan diri ke luar negeri, polisi melakukan penangkapan.

"Pada 24 Juni 2026, tersangka NZ berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga mengamankan tersangka NN," ujar Maruli.

Maruli menjelaskan NN berperan menawarkan paket haji dengan mengaku memiliki agen perjalanan HKN yang dapat memberangkatkan haji mujamalah. Sementara itu, NZ menyediakan rekening untuk menampung dana pembayaran dari korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer Bank BNI senilai miliaran rupiah, dua faktur tagihan masing-masing senilai Rp4,05 miliar dan Rp3,6 miliar, satu bundel surat somasi, dokumen profil PT Imtiyaz Global Wisata, serta daftar nama calon haji.

Kedua tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP juncto Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata Maruli.

Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji dengan memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dari pemerintah dan tidak mudah tergiur penawaran keberangkatan cepat yang mengabaikan prosedur.  

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |