Perketat Pintu Impor, Pemerintah Dorong Penguatan VPTI

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menilai penguatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi produk lokal dari tekanan barang impor murah di pasar domestik. Mekanisme tersebut diposisikan sebagai pintu awal penyaringan impor agar produk dalam negeri, termasuk UMKM, memiliki ruang bersaing yang lebih adil.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan penyeleksian barang impor di pintu masuk melalui VPTI berperan memastikan kepatuhan administrasi dan teknis. Namun, fungsi VPTI masih terbatas sebagai instrumen kepatuhan sehingga belum sepenuhnya mampu menahan masuknya produk impor berharga rendah yang menekan daya saing produk lokal.

“VPTI memastikan kepatuhan administrasi dan teknis barang impor, yang pelaksanaannya dilakukan oleh surveyor swasta sesuai Permendag 16/2021,” ujar Temmy di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia memandang penguatan VPTI perlu diarahkan agar memberi dampak lebih luas terhadap iklim perdagangan dalam negeri. Selama persyaratan terpenuhi, produk impor tetap dapat masuk meski berpotensi menggerus pasar produk lokal. Kondisi ini mendorong perlunya penguatan VPTI melalui kebijakan pendamping.

Penguatan tersebut mencakup kebijakan non-tarif dan penguatan pasar domestik. Instrumen seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikasi halal, pembatasan kuota, serta perizinan impor yang selektif dipandang melengkapi peran VPTI.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menilai penguatan VPTI relevan di tengah kondisi pasar domestik yang dipenuhi produk impor jadi berharga murah. Situasi tersebut berdampak langsung terhadap industri nasional yang mayoritas pasarnya berada di dalam negeri.

“Perlindungan industri penting karena sekitar 80 persen output industri dijual di pasar domestik dan 20 persen diekspor,” kata Febri.

Ia menjelaskan kebutuhan impor tetap diperlukan untuk produk tertentu yang belum terpenuhi di dalam negeri. Namun, impor produk jadi perlu dikendalikan melalui standar yang ketat demi perlindungan konsumen. Penerapan SNI ditempatkan sebagai salah satu instrumen utama agar produk impor yang beredar memenuhi standar.

Bagi Kemenperin, VPTI berperan menjaga agar konsumen memperoleh produk yang sesuai standar mutu dan keamanan. Dengan standar yang jelas, biaya yang dikeluarkan konsumen sejalan dengan kualitas produk yang dikonsumsi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Ni Made Kusuma Dewi menjelaskan VPTI dilakukan di luar negeri terhadap barang yang akan diimpor. Skema ini diterapkan pada barang-barang yang diatur impornya sesuai Permendag 17–24 Tahun 2025 dan dilaksanakan sebelum produk masuk ke daerah pabean.

“VPTI dilakukan sebelum produk masuk ke daerah pabean atau pre-border,” ujar Ni Made.

Ia memaparkan manfaat VPTI bagi konsumen akhir berupa perlindungan melalui kesesuaian standar barang impor serta jaminan kesehatan, keselamatan kerja, lingkungan, dan mutu. Pengawasan di pelabuhan menjadi tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan pengawasan post-border dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Penguatan VPTI dipandang perlu berjalan seiring dengan peningkatan daya saing produk dalam negeri dan penggunaan produk lokal di pasar domestik. Langkah ini diharapkan memberi perlindungan berlapis bagi industri nasional sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar sendiri.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |