PN Jakbar tunda sidang dakwaan kasus bos robot trading Net89.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 dengan terdakwa Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel pada Selasa sore. Penundaan ini disebabkan oleh status kedua terdakwa yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai aturan KUHAP baru.
Penundaan sidang ini diumumkan oleh ketua majelis hakim, Maryono, yang menyatakan sidang ditunda hingga satu pekan mendatang. Hal ini dikonfirmasi oleh BL Hadi, pelapor dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), yang mencakup lebih dari 5 ribu anggota.
BL Hadi menjelaskan bahwa penundaan ini terkait dengan persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk terdakwa dengan status DPO, termasuk bukti pemanggilan ke alamat terakhir mereka. Selain itu, persidangan untuk Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel digelar secara in absentia karena mereka belum ditemukan.
Perkembangan Kasus Net89
Kasus penipuan robot trading Net89 melibatkan 14 orang terdakwa, dengan kerugian yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Hingga saat ini, 11 orang terdakwa telah menjalani persidangan, di mana sembilan di antaranya telah mendapatkan putusan yang bersifat inkrah, dan dua lainnya sedang dalam proses vonis.
BL Hadi menyebutkan bahwa para terdakwa yang sudah diputus bersalah adalah para 'exchanger' dan 'sub-exchanger' yang membantu transaksi deposit dan penarikan dari korban. Sedangkan Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, yang memegang posisi strategis di PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), baru memulai persidangan.
Satu terdakwa lain yang juga berstatus DPO adalah Theresia Laurenz, istri Andreas Andreyanto, yang berkas dakwaannya dipisahkan. Proses hukum terhadap para terdakwa yang masih buron akan tetap dilanjutkan selama syarat formil terpenuhi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

6 hours ago
3















































