PENYIDIK Polda Metro Jaya menangkap tersangka dugaan pencemaran nama mantan presiden Joko Widodo tentang tuduhan ijazah palsu, Roy Suryo. Pengacara Roy, Ahmad Khozinudin, mengatakan akan melayangkan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut.
Khozinudin menjelaskan pihaknya akan menyambangi Polda Metro Jaya pada siang ini, Jumat, 19 Juni 2026. “Guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan,” tutur dia dalam keterangan tertulis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Khozinudin mengayakan berdasarkan informasi dari istri kliennya, penangkapan Roy dilakukan pagi ini. Polisi menjemput Roy di rumahnya sekitar pukul 7.00 WIB.
Pihaknya menyayangkan penangkapan yang dia sebut sebagai upaya paksa. “Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” tutur dia.
Roy Suryo merupakan satu dari delapan tersangka dugaan pencemaran nama Jokowi. Selain Roy, tujuh lainnya adalah Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, penyidik sudah melengkapi berkas perkara kasus tersebut dari lima tersangka, yakni milik Roy, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara, polisi memutuskan penghentian penyidikan terhadap Rismon, Eggi, serta Damai.
Menurut Khozinudin, jika penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka tahap dua setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap, seharusnya bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan. “Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” katanya.
Pihaknya meyakini motif politik di balik penangkapan kliennya. “Penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi.”
Tempo telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto. Namun, hingga tulisan ini dibuat, belum ada respons yang diberikan dari keduanya.















































