Negara berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 289,59 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan narkotika di wilayah perairan Bengkalis kembali menunjukkan hasil.
Setelah sempat melarikan diri pasca-upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan tim gabungan, dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku pada Senin (15/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan operasi penangkapan dan pada Selasa dini hari (16/6/2026) sekitar pukul 02.20 WIB berhasil mengamankan dua orang terduga tersangka di kediaman kerabat mereka masing-masing tanpa perlawanan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan operasi gabungan antara Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis dan Bareskrim Polri dalam menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di Perairan Teluk Pambang, Bengkalis, pada Mei 2026.
Operasi bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Sabtu (16/05) terkait rencana penyelundupan narkotika dari wilayah Senggarang, Malaysia, menuju Indonesia melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan mengerahkan dua unit kapal patroli untuk melakukan pengawasan dan pengejaran terhadap target yang dicurigai.
Pada Senin malam (18/5/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, petugas berhasil mendeteksi sebuah speedboat yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika. Setelah dilakukan pengejaran, speedboat tersebut akhirnya kandas di wilayah pesisir.
Para pelaku melarikan diri ke kawasan hutan bakau dan meninggalkan barang bawaan mereka di atas kapal. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua kardus besar yang dibungkus plastik hitam berisi berbagai jenis narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sekitar 45,9 kilogram metamfetamina atau sabu; 14,9 kilogram ketamin; serta sekitar 20.000 butir pil ekstasi siap edar.
Selain itu, petugas menemukan satu dus stirofoam berisi barang-barang pribadi yang kemudian dimanfaatkan sebagai petunjuk dalam proses identifikasi dan pelacakan pelaku, termasuk melalui pengujian DNA oleh Laboratorium Forensik Polda Riau.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menegaskan sinergi antarinstansi akan terus diperkuat guna menjaga wilayah perbatasan dari berbagai upaya penyelundupan, khususnya narkotika yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa.
“Kerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum dalam mengawasi wilayah perbatasan akan terus ditingkatkan,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (19/6/2026).
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkotika. Dari penindakan tersebut, diperkirakan sekitar 324.500 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 289,59 miliar sebagai dampak dari berhasil digagalkannya peredaran narkotika tersebut.

2 hours ago
1














































