Pengacara Jokowi Siapkan Langkah Hukum soal Isu Ijazah Palsu

1 week ago 10

TEMPO.CO, Solo - Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo siap mengambil langkah jika ada pihak-pihak masih mempersoalkan tentang keaslian ijazah Jokowi yang konteksnya lebih mengarah pada fitnah atau penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Pernyataan itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi seusai bertemu dengan Jokowi di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 9 April 2025. Tim Kuasa Hukum Jokowi yang hadir, yakni Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana dan Rivai Kusumanegara. Kedatangan mereka sekaligus untuk bersilaturahmi dengan Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yakup Hasibuan mengungkapkan pertemuan mereka dengan Jokowi di antaranya membahas berbagai isu yang ramai di masyarakat. Salah satunya mengenai mencuatnya kembali isu ijazah palsu Jokowi dari kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Meski hal ini kan sebenarnya sudah lama ya, sejak 2023 perkaranya. Dan kami sudah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi sejak itu,” ujar anak Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Otto Hasibuan itu kepada wartawan usai bertemu Jokowi.

Ia mengatakan sejak 2023, pihaknya sudah menangani dua gugatan hukum mengenai ijazah Jokowi dan memenangkan semua perkaranya. “Perkara inkracht dimenangkan Jokowi itu kini dimunculkan lagi saat pensiun. Kami pun merasa bingung. Lantaran semua bukti sudah menunjukkan keaslian ijazah Jokowi,” kata Yakup.

Menurut Yakup, UGM sendiri sudah memberikan pernyataan yang jelas bahwa ijazah itu asli dan Jokowi memang merupakan alumni UGM. Terkait langkah yang akan diambil, saat ini masih dipertimbangkan.

“Kami tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait beberapa pihak yang dinilai sudah mulai mengusik ranah privat Jokowi dengan kembali mengungkit masalah ijazah,” kata Yakup.

Menurut Yakup, setiap warga negara punya hak jika ingin mempersoalkan ijazah Jokowi lewat jalur hukum. Ia mempersilakannya, namun jika dipersoalkan di luar jalur hukum, pihaknya menganggap itu hanya fitnah.

“Kami juga merespons dengan memberikan jawaban di pengadilan juga dan sudah selesai perkaranya. Sifatnya sekarang mungkin sudah ada yang berita bohong, sifatnya sudah lebih ke arah fitnah dan ini ingin kita hindari,” kata Yakup.

Kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara menyebut pertimbangan untuk mengambil langkah hukum adalah status Jokowi yang saat ini bukan lagi pejabat publik. “Isu-isu yang menerpanya masuk dalam ranah serangan pribadi itu yang dilindungi undang-undang. Dulu beliau sebagai pejabat publik di mana masyarakat boleh saja mengkritisi. Tapi yang perlu diingat hari ini adalah Jokowi sudah menjadi warga negara biasa,” ucap dia.

Firman Pangaribuan menambahkan pihaknya selaku kuasa hukum Jokowi menghargai adanya kebebasan berpendapat khususnya jika itu dilontarkan oleh masyarakat. Sebab, kebebasan berpendapat itu pilar penting dari suatu negara hukum. Namun, menurut Firman, alangkah lebih baik jika dalam mengutarakan pendapat tidak menghilangkan bagian penting sebuah konteks atau substansi dari apa yang sedang dipermasalahkan. 

Mengenai ijazah Jokowi, Firman menyebut sudah ada proses hukum dan pembuktian di pengadilan. Bahkan sudah inkracht dan dengan tegas dan jelas serta berlandaskan hukum bahwa ijazah tersebut sah. 

"Jika keabsahan tersebut kembali diangkat maka patut dipikir ulang apa yang menjadi niat atau tujuan untuk membahas kembali hal tersebut. Jadi bukan tidak boleh, namun rasanya tidak berlebihan jika niat dan tujuan orang tersebut kita pertimbangkan secara seksama," kata Firman.

Polemik ijazah Jokowi kembali muncul setelah muncul anakisa dari mantan dosen Universitas Mataram Rismon Sianipar. Lewat video di Youtube, ia menyampaikan analisa bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan lembar pengesahan dan sampul skripsi Jokowi yang menggunakan font Times New Roman. Menurut Rismon, font itu belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an. Jokowi diketahui lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada 1985. 

UGM telah memberikan klarifikasi soal argumen itu dan menyatakan penggunaan font Times New Roman atau huruf yang mirip jamak pada tahun itu, terutama untuk mencetak sampul dan lembar pengesahan di tempat percetakan. Bahkan di sekitaran kampus UGM itu sudah ada percetakan seperti Prima dan Sanur (kini sudah tutup) yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi. 

Terbaru, Rismon Sianipar disebut ingin bertemu dengan Jokowi untuk melakukan klarifikasi langsung atas ijazah tersebut.

Terkait itu, Rivai Kusumanegara mengatakan sejak kasus itu muncul, Jokowi telah menunjuk kuasa hukum. Sehingga dalam konteks perbuatan hukum, untuk menjawab atas suatu masalah, dalam hal ini kebasahan ijazah, pihak-pihak yang ingin menemui Jokowi itu harus melalui kuasanya.  "Tidak bisa serta merta langsung ingin ketemu Bapak (Jokowi). Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 huruf 1 KEAI yang menyebutkan pada pokoknya apabila advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui advokat tersebut," kata dia. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |