TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh daerah yang baru saja menggelar pemungutan suara ulang (PSU) menggugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut gugatan ini berasal dari berbagai kabupaten yang sebelumnya telah menjalankan PSU pada 22 Maret dan 5 April 2025.
“Setelah proses pelaksanaan atau tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Maret dan juga 5 April yang lalu, sebanyak tujuh daerah kembali melakukan atau mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi," ujar Afifuddin saat memberikan keterangan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Afifuddin mengatakan siap menghadapi proses hukum yang berlangsung di MK. Ia menilai langkah hukum ini adalah bagian dari ekspresi ketidakpuasan yang dijamin oleh proses demokrasi. "Kami bersiap untuk itu, semoga segera ada registrasi dari Mahkamah Konstitusi. Ini menjadi saluran ketidakpuasan aspirasi politik para pihak," ujarnya.
Adapun tujuh daerah yang kembali mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
Pengajuan pertama datang dari Kabupaten Puncak Jaya pada 13 Maret. Kemudian disusul Siak dan Barito Utara pada 26 Maret. Kabupaten Buru dan Pulau Taliabu menyusul pada 10 April, lalu Banggai pada 11 April, dan terakhir Kepulauan Talaud pada 14 April.
Saat ditanya mengenai kesiapan anggaran jika MK kembali memerintahkan PSU, Afifuddin enggan berspekulasi. Ia berharap PSU tidak kembali terjadi setelah proses gugatan di MK. “Ya mudah-mudahan masih ada, kalau untuk yang sekarang kan sudah clear semua, kami nggak mengandai-andai lah, kami berpikir tidak ada lagi PSU. Mudah-mudahan selesai di sidang dismissal, kan enak itu," ujarnya.
Sementara itu, penyelenggaraan PSU terbaru akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025. “Hari Sabtu ada delapan titik putusan Mahkamah Konstitusi yang harus kita tindak lanjut, yaitu delapan kabupaten-kota yang akan menggelar pelaksanaan PSU di seluruh TPS di daerah tersebut,” ujarnya.
Kedelapan daerah itu mencakup Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Pasaman (Sumatera Barat), Empat Lawang (Sumatera Selatan), Tasikmalaya (Jawa Barat), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Bengkulu Selatan (Bengkulu). Total ada 8.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar PSU serentak.