Pemerintah Realisasikan 157 Ribu Rumah Subsidi hingga April 2025

7 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pihaknya telah merealisasikan 157.085 unit rumah subsidi hingga akhir April 2025. Dia menjelaskan capaian tersebut berasal dari tiga skema pembiayaan.

Maruarar merinci, sebanyak 42.000 unit berasal dari persetujuan kredit rumah subsidi, sementara fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) menyumbang 113.265 unit. Adapun akad pembiayaan tabungan perumahan rakyat khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) telah mencakup 1.265 unit rumah. “Totalnya 157.085 unit rumah subsidi yang terbangun sejak 20 Oktober 2024 sampai 30 April 2025. Data ini valid dan bisa kami pertanggungjawabkan,” ujar Maruarar saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan batas penghasilan maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi. Untuk warga yang sudah menikah dan tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan kini ditetapkan sebesar Rp 14 juta per bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 22 April 2025. Menteri PKP Maruarar Sirait menerbitkan aturan ini untuk memperluas akses masyarakat terhadap perumahan bersubsidi. 

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, mengatakan pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan kepemilikan rumah. “Besaran penghasilan maksimal MBR dibedakan berdasarkan zona wilayah,” jelas Didyk dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Kamis, 24 April 2025.

Sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 hanya memperbolehkan MBR dengan penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan bagi lajang, dan Rp 8 juta untuk yang sudah menikah atau mengikuti program Tapera, termasuk di wilayah Papua yang diberi batas sedikit lebih tinggi. Kini, batasan itu disesuaikan untuk menjawab kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang terus berkembang.

Berikut rincian penghasilan maksimal MBR per zona:

Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)

Lajang: Rp 8,5 juta
Menikah: Rp 10 juta
Peserta Tapera: Rp 10 juta

Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali)

Lajang: Rp 9 juta
Menikah: Rp 11 juta
Peserta Tapera: Rp 11 juta

Zona 3 (Seluruh wilayah Papua dan Papua Barat)

Lajang: Rp 10,5 juta
Menikah: Rp 12 juta
Peserta Tapera: Rp 12 juta
Zona 4 (Jabodetabek)

Lajang: Rp 12 juta
Menikah: Rp 14 juta
Peserta Tapera: Rp 14 juta

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan berita ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |