Pemerintah Perketat Mekanisme Jual Beli Sukuk Valas di Pasar Global

1 day ago 4

Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperketat aturan penjualan dan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing agar prosesnya lebih rapi, transparan, dan efisien di pasar internasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025.

“Perubahan aturan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengadaan jasa, sekaligus memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam transaksi SBSN valas di pasar internasional,” tertulis dalam pertimbangan aturan yang dikutip Selasa (6/1/2026).

Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah pengetatan mekanisme penunjukan agen penjual dan agen pembeli SBSN. Untuk penjualan melalui metode bookbuilding, agen penjual kini wajib dipilih berdasarkan peringkat hasil evaluasi kinerja panel, bukan sekadar penunjukan langsung.

Sementara itu, untuk metode private placement, pemerintah membedakan asal inisiatif penerbitan. Jika inisiatif berasal dari pemerintah, agen penjual tetap dipilih berdasarkan peringkat panel. Namun, apabila inisiatif datang dari anggota panel, penunjukan agen dapat dilakukan secara langsung setelah tercapai kesepakatan atas ketentuan transaksi.

PMK ini juga memperkuat peran panel konsultan hukum SBSN valas. Pemerintah membentuk panel khusus konsultan hukum yang wajib dievaluasi secara berkala. Konsultan hukum tersebut bertugas memberikan kajian hukum serta memantau risiko regulasi global yang berpotensi memengaruhi penerbitan sukuk Indonesia di pasar internasional.

Selain itu, pemerintah menetapkan evaluasi rutin terhadap kinerja panel lembaga jasa keuangan dan konsultan hukum. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pemeringkatan sekaligus penentu penunjukan agen pada transaksi SBSN berikutnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |