Pemerintah Pastikan UMKM Bebas Gelar Nobar Piala Dunia 2026

2 hours ago 2

Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno (kiri) bersama Chief Editor Siaran Piala Dunia TVRI Usman Kansong dalam konferensi pers pengumuman hak siar TVRI untuk penayangan Piala Dunia 2026 di lobi GPO LPP TVRI, Jakarta, Senin (29/12 2025). .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mendukung Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026. Hal ini membuat UMKM dapat menggelar nobar tanpa dikenakan biaya perizinan.

"DJKI memandang inisiatif tersebut selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis kepatuhan hukum," kata Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian Rishadi dalam keterangannya pada Kamis (15/1/2026).

DJKI menilai langkah TVRI menjamin kepastian hukum atas pemanfaatan hak siar. Kebijakan ini menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait sektor penyiaran. DJKI memandang TVRI sebagai pemegang hak siar telah menunjukkan komitmen untuk mengelola hak kekayaan intelektual secara bertanggung jawab.

"Dengan membebaskan UMKM dan masyarakat dari biaya perizinan nobar, sekaligus memberikan kepastian bahwa kegiatan tersebut legal, ini menjadi edukasi publik yang sangat penting terkait penghormatan terhadap hak siar,” ujar Arie.

Arie juga menyebut kepastian izin dari pemegang hak siar merupakan kunci mencegah pelanggaran kekayaan intelektual. Menurutnya, kebijakan TVRI membantu masyarakat memahami kegiatan nobar tetap harus berada dalam koridor hukum.

"Dengan adanya kepastian dari pemegang hak siar resmi, UMKM dapat memanfaatkan momentum Piala Dunia untuk meningkatkan omzet usaha tanpa rasa khawatir terhadap aspek legalitas," ujar Arie.

Sebagai informasi, Piala Dunia 2026 akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. DJKI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan setiap pemanfaatan karya siaran dilakukan secara sah melalui izin dari pemegang hak, sebagai wujud penghormatan terhadap kekayaan intelektual dan dukungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif yang sehat. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |