REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA, – Pemerintah Provinsi Papua Selatan bergerak untuk memperluas cakupan wajib jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, mengingat partisipasi di wilayah timur ini masih menjadi salah satu yang terendah di Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Selatan, Lemberthus Ignasius Fatruan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2024 sebagai kerangka hukum untuk mempercepat pendaftaran dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami juga telah meluncurkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Papua Selatan," kata Fatruan dalam pernyataan yang diterima di Jayapura pada Senin, merujuk pada pekerja informal dan pekerja mandiri yang menjadi mayoritas angkatan kerja di provinsi tersebut.
Pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dalam APBD 2025 untuk mendanai perlindungan lebih dari 7.400 pekerja bukan penerima upah, sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk mengurangi kerentanan di kalangan pekerja informal.
Bagi bisnis, dewan pengupahan provinsi telah menetapkan upah minimum Papua Selatan sekitar Rp4,5 juta per bulan, naik dari Rp4,285 juta sebelumnya, peningkatan sekitar 0,5 persen, dengan tujuan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan keberlanjutan bisnis.
Meskipun ada dorongan kebijakan ini, cakupan masih terbatas. Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan bahwa partisipasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua Selatan masih jauh di bawah target nasional.
"Hingga November 2025, cakupan Universal Jamsostek di Papua Selatan baru mencapai 24,24 persen," kata Kuncoro, menyoroti besarnya tantangan yang dihadapi otoritas lokal.
Dia memperkirakan lebih dari 100.000 pekerja di provinsi tersebut masih berada di luar sistem BPJS Ketenagakerjaan, meninggalkan mereka tanpa perlindungan formal terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, atau usia tua.
Dari pekerja yang belum terlindungi, sekitar 19.800 bekerja di sektor formal, sementara sekitar 80.000 bekerja di ekonomi informal, Kuncoro menambahkan, yang menunjukkan kebutuhan akan pendekatan dan insentif yang ditargetkan untuk meningkatkan pendaftaran.
Pemerintah provinsi mengatakan akan terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pengusaha untuk menutup kesenjangan ini, dengan memperluas jaminan sosial sebagai pilar utama kebijakan tenaga kerja dan kesejahteraan Papua Selatan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1















































