Barang Bukti Narkoba di Madiun Meningkat Signifikan pada 2025

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN, – Polres Madiun Kota melaporkan peningkatan signifikan dalam barang bukti yang disita dari kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwin Junianto Supriadi dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Madiun Kota, Jawa Timur, Senin.

Berdasarkan data yang dirilis, Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 45 kasus narkoba dengan menyita barang bukti berupa 1.022 gram ganja, 1.397 gram sabu-sabu, 246 butir pil ekstasi, dan 24.704 butir obat keras berbahaya atau kosmetik. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024, yang mencatat 27 gram ganja, 406 gram sabu-sabu, 25 butir pil ekstasi, dan 620 butir obat keras dari total 49 kasus.

Wiwin menegaskan bahwa meskipun Kota Madiun bukan pusat peredaran narkoba, namun daerah ini merupakan jalur peredaran dengan 65 orang tersangka yang ditangkap sepanjang 2025 berperan sebagai pengedar dan pemakai. Untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan generasi bangsa, Polres Madiun Kota berkomitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Kolaborasi dalam Pemberantasan Narkoba

Polres Madiun Kota juga bekerjasama dengan berbagai lembaga termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk mencapai target Indonesia bebas narkoba.

Penurunan Kasus Kriminal Umum

Sementara itu, kasus kriminal umum yang ditangani Polres Madiun Kota selama 2025 tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Data menunjukkan bahwa Polres Madiun Kota menerima laporan sebanyak 135 kasus kriminal dan berhasil menyelesaikan 137 kasus, termasuk dua kasus sisa dari tahun 2024. Pada tahun 2024, laporan mencapai 181 kasus dengan penyelesaian sebanyak 165 kasus.

Kejahatan umum yang paling dominan adalah penipuan daring dengan 16 perkara, diikuti oleh pencurian kendaraan bermotor sebanyak 15 perkara, dan masing-masing sembilan perkara untuk pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan. "Kami sangat intens terjun ke masyarakat melalui poskamling dan ke sekolah-sekolah. Saya selalu mengimbau untuk tidak terlalu percaya dengan pesan-pesan dengan iming-iming hadiah," tambah Wiwin.

Kasus lainnya mencakup penggelapan, pencurian biasa, pelanggaran ITE, pemerasan, percobaan pembunuhan, pengeroyokan, perlindungan anak, KDRT, dan perjudian.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |