Pemerintah Integrasikan Kebijakan Sampah Darat dan Laut dalam Satu Perpres Baru

8 hours ago 4

Petugas mengangkat sampah sisa banjir yang berasal dari wilayah permukiman kawasan Rawa Buaya ke truk di Jalan Inspeksi Kali Mookervart, Daan Mogot, Jakarta, Senin (26/1/2026). Sampah sisa banjir tersebut tidak hanya berupa limbah plastik rumah tangga, tetapi juga didominasi perabotan berukuran besar yang rusak akibat terendam air. Saat ini, upaya penanganan sampah pascabanjir terus dikebut, dengan petugas tampak bahu-membahu di lokasi. Sampah rumah tangga selanjutnya dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, sementara sampah berukuran besar, seperti sofa, kasur, lemari, meja, kayu, dan material lainnya, dibawa ke Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengintegrasikan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah laut guna memperkuat sistem ekonomi sirkular. Kebijakan ini akan menggabungkan Perpres No. 97/2017 dan Perpres No. 83/2018 menjadi satu kesatuan kebijakan nasional yang lebih komprehensif.

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menargetkan proses integrasi ini rampung pada semester pertama 2026. Fokus utama aturan baru ini mencakup pencegahan kebocoran sampah di sungai sebagai strategi paling efektif untuk menahan laju plastik menuju laut.

"Kami memperluas kerja sama lintas sektor dan internasional untuk memasang sistem pencegat sampah di sungai-sungai utama. Salah satunya melalui kolaborasi dengan The Ocean Cleanup menggunakan teknologi kapal interceptor," ujar Nani di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Selain integrasi regulasi, pemerintah juga mempercepat implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 terkait Waste to Energy (Pengolahan Sampah menjadi Energi). Langkah ini menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk memastikan sampah tidak hanya dikelola, tetapi dimanfaatkan kembali guna mendukung keberlanjutan lingkungan dan ekonomi masyarakat.

Komitmen Ambisius Global

Target Zero Plastic Leakage 2030 adalah komitmen ambisius global untuk menghentikan seluruh kebocoran sampah plastik ke lingkungan, khususnya ke lautan, pada tahun 2030. Inisiatif ini menuntut perubahan sistemik dalam cara plastik diproduksi, digunakan, dan didaur ulang agar tidak ada lagi residu yang berakhir di ekosistem alam. Fokusnya bukan sekadar membersihkan sampah yang ada, tetapi menutup keran sumber polusi dari hulu ke hilir secara permanen.

Beberapa negara maju dan berkembang telah mengadopsi target ini melalui kebijakan nasional yang ketat. Negara-negara Uni Eropa memimpin dengan regulasi pelarangan plastik sekali pakai dan kewajiban produsen untuk bertanggung jawab atas limbah mereka (Extended Producer Responsibility). Sementara itu, negara kepulauan seperti Rwanda dan Kenya dikenal memiliki aturan paling tegas di dunia terkait penggunaan kantong plastik guna mencapai target nol kebocoran tersebut.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |