loading...
Kericuhan terjadi dalam pembongkaran bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). FOTO/WILDAN HIDAYAT
BOGOR - Kericuhan terjadi dalam pembongkaran bangunan dan pedagang kaki lima ( PKL ) di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Aksi saling dorong antara PKL dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) warnai penertiban bangunan tanpa izin tersebut.
PKL yang tidak terima dibongkar pun adu mulut dengan petugas eksekusi. Sebab, PKL mengklaim lahan tersebut masih berstatus sengketa. Eksekusi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor tersebut dipersoalkan.
“Dasarnya apa? Bukankah pemda sudah menutup, artinya terkait penertiban itu kembalikan kepada para pihak yang punya lahan gitu kan. Kenapa sekarang Satpol PP seolah-olah bekerja sendiri,” kata warga Asep.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid menjelaskan penertiban bangunan PKL hari ini merupakan penyempurnaan dari penertiban tahap pertama dan kedua beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, PKL tersebut tidak melakukan koordinasi dengan pemda.
Dia mengungkapkan, para PKL yang kini sudah berada di rest area mempertanyakan kenapa Warpat dan Puncak Asri dibiarkan. Maka itu, penertiban hari ini menyasar dua lapak tersebut.
“Selama Anda merasa didiskriminasi oleh pemda, silakan ambil langkah-langkah hukum. Kami di sini bergerak atas perintah Pak Pj Bupati,” pungkasnya.
(rca)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya