loading...
Polisi menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital terkait kasus judi online. Foto/SINDOnews/nur khabibi
JAKARTA - Polisi menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Hal itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan 10 pegawai Kementerian Komdigi sebagai tersangka kasus judi online.
Pantauan di lokasi pada Jumat (1/11/2024) pukul 18.46 WIB, lobi Kantor Kementerian Komdigi dipenuhi anggota polisi yang menggunakan jaket berwarna biru dongker dengan tulisan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di bagian belakang.
Dari mereka yang ada di lokasi, ada beberapa yang bersiap di sekitaran lobi. Terlihat juga dari mereka keluar-masuk gedung tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah petugas masih berada di dalam melakukan penggeledahan.
Sebelumnya, polisi meninjau lokasi yang diduga dijadikan kantor satelit judi online di ruko galaxy Jalan Ross Garden no 5, Jakasetia, Kota Bekasi. Sebagai pelaku juga dihadirkan di lokasi.
Hadir dalam pengecekan itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi serta Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes pol Dani Hamdani. "Lokasi yang terkait judi online, iya (kantor satelit)," ujar Ade Ary.
Ade menegaskan, kalau dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 10 merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Iya 11 orang, 10 (pegawai),"sambungnya.
Sebelumnya dia menyebut kalau para pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya