Pecalang Istri Sudah Hadir di Bali, Ini Tugasnya

4 hours ago 4

PETUGAS keamanan desa adat di Bali atau pecalang umumnya adalah para lelaki. Namun, saat ini, pecalang istri atau pecalang yang terdiri dari perempuan mulai hadir di desa adat di Bali. Mereka turut membantu kelancaran saat upacara keagamaan di pura.

Ketua Pecalang Istri Pura Luhur Batukaru Tabanan Ketut Paryati di Denpasar, mengatakan salah satu kegiatan mereka adalah mengawasi busana pemedek atau pengunjung pura.

“Mengatur masalah pakaian untuk ketertiban di pura, kami fokus dengan pakaian pada waktu sembahyang karena perkembangan zaman jadi kami tertibkan cara-cara berpakaian yang benar untuk ke pura,” ujarnya pada Sabtu, 17 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.

Ketut Paryati menyebutkan, saat ini, kelompoknya telah berisi 17 perempuan. Awalnya, mereka hadir membantu kelancaran dan turut menjaga keamanan di lingkungan mereka. 

Kini, apabila pecalang istri menemukan tindakan yang salah dari pengunjung pura di Kabupaten Tabanan, termasuk berbusana tidak sopan, mereka akan melaporkan temuan itu ke instansi terkait.

Dia menuturkan tidak ada syarat khusus untuk bergabung menjadi pecalang istri. Prinsipnya harus menyadari kerja mereka ngayah atau tulus tanpa imbalan, kecuali diberikan dari uang milik pura yang dilayani.

“Saya harap di semua pura khayangan ada pecalang istri untuk menjaga, apalagi sekarang tren di pura ada kerauhan (kesurupan), dibantu pecalang pria malah kena fitnah,” ujarnya.

Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang merespons positif inisiatif pecalang istri, terutama Pecalang Istri Pura Luhur Batukaru Tabanan selaku pelopor. “Karena kalau dalam memeriksa perempuan-perempuan kan harus ada pecalang istri, supaya tidak ada melanggar etika,” kata Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

Dia hanya berpesan, jika nantinya semakin banyak yang berminat menjadi pecalang istri atau membentuk kelompok, maka harus memegang prinsip ngayah. Meski demikian, MDA Bali akan mendorong pemerintah daerah mengapresiasi kerja pecalang melalui pemberian insentif.

Dia berharap kepemimpinan jajaran kepala daerah saat ini memberikan perhatian lebih terhadap eksistensi pecalang sebagai garda terdepan dalam menjaga adat dan budaya Bali, termasuk pecalang istri.

Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing di Bali

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, yang berisi tatanan baru bagi wisatawan asing. Surat edaran itu diterbitkan pada 24 Maret 2025. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan surat edaran itu mengatur tentang kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan asing.

Sebelumnya, kata dia, surat edaran seperti ini sudah dikeluarkan pada 2023. Namun, dalam perjalanannya, ada yang harus disempurnakan karena ada dinamika yang terjadi dalam satu setengah tahun ketika dia sedang jeda jadi gubernur.

Adapun kewajiban wisatawan asing adalah, pertama, wajib memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan. “Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upacara yang sedang berlangsung,” kata Koster di Denpasar pada Senin, 24 Maret 2025.

Pemprov Bali dalam surat edaran tatanan baru ini meminta wisman memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas, khususnya pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Wisatawan asing juga diminta berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum.

Wisatawan asing juga diminta membayar pungutan Rp 150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali. Setelah di Bali, mereka wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin dan memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Aturan bertransaksi juga masuk seperti menukarkan mata uang asing pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (baik bank maupun nonbank), membayar menggunakan kode QR standar Indonesia, dan bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.

Dari sisi lalu lintas, untuk menghindari wisman nakal yang kerap melanggar, Koster meminta mereka berkendara dengan menaati aturan di Indonesia seperti memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, dan menggunakan helm saat menaiki sepeda motor. 

Selain itu, wisman harus mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang. “Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi,” kata Koster.

Wisman juga diminta menginap di tempat usaha akomodasi yang berizin serta menaati segala ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Di bagian larangan, wisman tidak diperbolehkan memasuki bagian utama dan tengah tempat suci, kecuali untuk keperluan bersembahyang; dilarang memanjat pohon yang disakralkan, dan berkelakuan yang menodai tempat suci.

Untuk menjaga alam, wisman dilarang membuang sampah sembarangan atau mengotori mata air dan menggunakan plastik sekali pakai. Gubernur Bali juga menyelipkan larangan pengucapan kata-kata kasar dan berperilaku tidak sopan serta melakukan kegiatan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi. 

“Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ucap Koster.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Dedi Mulyadi Akan Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Apa Bedanya dengan Aceh?

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |