loading...
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol. Foto/anadolu
SEOUL - Partai Demokrat yang merupakan oposisi utama berencana mengajukan mosi pemakzulan terhadap Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol di parlemen pada hari Kamis (5/12/2024).
Partai Demokrat sebelumnya mengumumkan mereka akan memulai proses pemakzulan jika Yoon tidak segera mengundurkan diri setelah mengadakan rapat darurat dengan para anggota parlemennya.
Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, pemakzulan memerlukan mayoritas dua pertiga dari 300 anggota Majelis Nasional.
Partai Demokrat saat ini memiliki 170 kursi di parlemen, yang berarti mereka memerlukan beberapa anggota Partai Kekuatan Rakyat milik Yoon untuk memberikan suara guna menyingkirkan presiden.
Sementara itu, mantan Menteri Luar Negeri Korea Selatan Kang Kyung-wha telah menggambarkan deklarasi darurat militer Yoon sebagai inkonstitusional dan "penyimpangan".
"Tidak ada situasi di seluruh negeri yang membenarkan hal ini," ujar Kang kepada CNN dari New York, tempat dia sekarang menjabat sebagai presiden dan CEO Asia Society.
Dia mengakui, "Sangat mengejutkan, jika boleh dikatakan, tetapi lega rasanya melihat Majelis Nasional bertindak sangat cepat untuk mengeluarkan resolusi yang membatalkan hal ini."
Kang, yang menjabat sebagai diplomat tertinggi Seoul di bawah Presiden Moon Jae-in, mengatakan penerapan darurat militer oleh Yoon adalah ilegal karena dia gagal mendapatkan persetujuan dari kabinetnya selain Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun.
“Jelas menteri pertahanan dan penasihat dekatnya sudah siap, tetapi di sisi politik tidak ada satu pun aktor politik utama bahkan di pihak yang berkuasa yang tampaknya menyadari apa yang akan datang di tengah malam dari kantor presiden,” papar dia.
(sya)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya