OJK: Kerugian Akibat Penipuan Transaksi Keuangan Rp 2,6 Triliun

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian dana akibat penipuan transaksi keuangan mencapai Rp 2,6 triliun. Angka kerugian ini berdasarkan laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada periode November 2024 sampai dengan 23 Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 163 miliar. “Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891,” kata Hasan dalam konferensi pers daring pada Senin, 2 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak November 2024 sampai Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan penipuan transaksi keuangan. Sebanyak 85.120 di antaranya disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 43.161 kasus dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Hasan mengatakan, sejak 1 Januari sampai 23 Mei 2025, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. “Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.442 nomor kontak debt collector pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” ucap Hasan.

Selama periode Januari sampai 23 Mei 2025, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan dan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha. Sementara itu dalam rangka pengawasan perilaku pelaku usaha, OJK telah mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi administratif berupa denda di sektor perbankan. Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |