OJK Kawal Tuntas Kasus Fraud P2P Syariah Dana Syariah Indonesia

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus mengawal hingga tuntas kasus fraud yang dilakukan oleh perusahaan peer to peer (P2P) financing berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan pihaknya telah melaporkan PT DSI ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

“Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itulah pada 15 Oktober 2025 kami melaporkan masalah ini ke Bareskrim,” ujar Agusman dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama PPATK, LPSK, dan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia melanjutkan, OJK juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh PT DSI.

Dari hasil pemeriksaan, PPATK telah memblokir sebanyak 33 rekening yang terafiliasi dengan PT DSI, dengan dana tersisa dalam rekening tersebut senilai Rp 4 miliar.

Selain itu, OJK juga telah mengirimkan sebanyak 20 surat pembinaan kepada PT DSI.

“Tetapi yang khusus mengenai ini, berdasarkan pemeriksaan, ada beberapa hal yang memang kami dorong, yakni penataan peraturan dan tata kelola yang lebih baik, serta yang paling penting adalah pengembalian dana lender,” ujar Agusman.

Agusman menjelaskan OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT DSI sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026 sebagai upaya mendalami ke mana dana lender dialihkan oleh perusahaan tersebut.

“Tentu saja kami meminta pertanggungjawaban dan keterangan dari masing-masing pihak di DSI,” ujarnya.

Ia menyebut OJK telah melakukan pembatasan kegiatan usaha terhadap PT DSI sejak 15 Oktober 2025 sebagai upaya mencegah munculnya korban lender baru.

“Kalau kita tidak batasi kegiatan usaha ini, nanti akan muncul korban baru. Oleh karena itu, kami melarang penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan OJK telah memfasilitasi pertemuan antara lender dengan PT DSI, antara lain pada 28 Oktober 2025, 18 November 2025, 29 November 2025, 3 Desember 2025, serta 30 Desember 2025.

“Pada 11 November 2025, kami juga sudah menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI terkait apa yang terjadi dan tindak lanjut yang kami lakukan,” ujar Agusman.

Mengacu pada ketentuan, Agusman menjelaskan pengawasan di OJK terbagi menjadi tiga, yakni pengawasan normal, intensif, dan khusus. PT DSI saat ini telah dikategorikan dalam pengawasan khusus.

“Pengawasan khusus adalah yang paling berat dan memiliki jangka waktu tertentu. Jika jangka waktu tersebut terlampaui, akan ada ancaman pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, OJK telah mengirimkan surat kepada jajaran pengurus PT DSI untuk berupaya mengembalikan dana para lender serta melarang mereka bepergian ke luar negeri.

“Harapan kami kasus ini bisa tuntas. Senjata terakhir adalah kami dapat mengajukan gugatan perdata dari sisi OJK. Namun, itu merupakan last resort yang bisa kami lakukan,” ujar Agusman.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |