OJK Cabut Izin BPRS Gebu Prima

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, Sumatera Utara. Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.

“Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien dalam keterangan resmi pada Kamis, 17 April 2025. Sebelumnya, pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Pasalnya, BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana dalam ketentuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPRS Gebu Prima untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, pemegang saham dan pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan bahwa cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS Gebu Prima adalah dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April 2025.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK akhirnya melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima. “OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Gebu Prima agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Khoirul.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |