OJK Beri Opsi Merger bagi Asuransi yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum 2026

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan opsi merger bagi perusahaan asuransi umum yang belum mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar. Ketentuan itu berbatas akhir pada pengujung 2026.

“Jadi ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum), bisa dengan merger saja, tidak harga mati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, di sela puncak Hari Asuransi di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Ogi, skema ini serupa dengan kebijakan di sektor perbankan melalui Kelompok Usaha Bank (KUB), di mana lembaga keuangan yang belum memenuhi modal inti minimum dapat bergabung dengan entitas yang lebih besar. Di sektor asuransi, pola ini disebut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

Selain merger, perusahaan juga dapat menempuh opsi transfer portofolio ke perusahaan asuransi lain.

Untuk memenuhi ekuitas minimum, Ogi menyarankan perusahaan memperkuat modal melalui tambahan penyertaan, tidak membagikan dividen, atau kombinasi keduanya. “Jika pemegang saham tidak kuat, bisa ajak mitra lain. Kalau tidak kuat lewat KUPA, bisa merger atau transfer portofolio. Jadi, caranya banyak,” ujarnya.

Ketentuan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Regulasi itu menetapkan batas ekuitas minimal sebesar Rp 250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp 100 miliar untuk asuransi syariah, dengan tenggat waktu pemenuhan hingga 31 Desember 2026.

Ogi menambahkan, pihaknya telah menerima aspirasi dari pelaku industri asuransi melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di sela forum Indonesia Rendezvous di Bali. Beberapa perusahaan asuransi diperkirakan belum dapat memenuhi ekuitas minimum tersebut.

Menurutnya, regulator dapat menerapkan dua mekanisme kebijakan, yakni diskresi atau relaksasi. Diskresi hanya dapat diputuskan melalui rapat Dewan Komisioner OJK, sementara relaksasi dapat diberikan kepada satu atau dua perusahaan dengan batas waktu maksimal satu tahun.

“Relaksasi dilakukan dengan menyusun rencana aksi yang disetujui direksi dan pemegang saham untuk memenuhi ekuitas minimum,” kata Ogi.

Berdasarkan data AAUI, dari 71 perusahaan asuransi umum, terdapat 19 perusahaan yang diperkirakan belum mampu memenuhi ekuitas minimum. Sementara 52 perusahaan lainnya telah memenuhi ketentuan tersebut.

Untuk sektor reasuransi, dari total delapan perusahaan, tujuh di antaranya diperkirakan telah memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar, sementara satu perusahaan masih belum dapat memenuhi ketentuan hingga akhir 2026.

“Tujuan peningkatan ekuitas ini adalah memperkuat kapasitas industri perasuransian yang saat ini masih relatif kecil, agar lebih mampu menyerap risiko di masa depan,” ujar Ogi.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |