Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ayahanda dari Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim menghadiri sidang pembacaan dakwaan putranya Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. (FOTO : Republika/Prayogi)
Istri dari Nadiem Makarim, Franka Franklin menghadiri sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. (FOTO : Republika/Prayogi)
Para kerabat dari Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. (FOTO : Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
sumber : Republika

1 day ago
6














































