Nadiem: Kekayaan Saya di LHKPN Meningkat karena Harga Saham GoTo Naik

1 day ago 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan peningkatan kekayaannya murni karena kenaikan harga saham GoTo. Fakta persidangan mengungkap terjadi peningkatan nilai surat berharga dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022 menjadi Rp 4,8 triliun murni.

Nadiem berujar alasannya karena harga saham GoTo yang melambung saat melantai di bursa (IPO) ke kisaran harga Rp250 sampai Rp300 per saham. "Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)," ujar Nadiem, saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Pada tahun 2023 saat kisaran harga saham GoTo menurun menjadi sekitar Rp 100 per saham, kata Nadiem, total kekayaannya pun turun drastis ke Rp 906 miliar. Kemudian pada tahun 2024, saat kisaran harga saham GoTo kembali anjlok ke Rp 70 hingga Rp 80 per saham, kekayaan Nadiem pun kembali turun ke Rp 600 miliar.

"Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya karena bertumpu pada satu angka saja, yaitu harga saham GoTo yang terbuka untuk publik," tuturnya.

Untuk itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut berpendapat dakwaan yang menjelaskan uang Rp 809,59 miliar diterima oleh dirinya dan sudah menjadi kekayaannya atas dasar LHKPN pada tahun 2022, membingungkan.

Pasalnya, dakwaan tersebut mencatat adanya perolehan harta dengan jenis surat berharga sebesar Rp 5,5 triliun.

Nadiem mengaku bingung karena pada satu bagian dakwaan menyebut dirinya menerima aliran dana, namun bagian lain dakwaan menyampaikan bukti memperkaya diri merupakan peningkatan surat berharga. "Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya," ucapnya.

Dengan demikian, dia menilai dakwaan tersebut menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber dari kekayaannya, yang dengan sangat mudah bisa didapatkan dari pelaporan pajak. Di sisi lain, menurut Nadiem, dakwaan tidak menjelaskan hubungan transaksi Rp 809,59 miliar dengan laporan kekayaan dirinya.

"Karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya," kata Nadiem menegaskan.

Eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Dalam kasus itu, dirinya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |