MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menghentikan secara paksa kegiatan usaha peleburan aluminium ilegal di Kampung Kalempean, Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Kementerian menyatakan menindaklanjuti pengaduan masyarakat di media sosial mengenai aktivitas pembakaran limbah aluminium foil yang diduga menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat di kawasan Perumahan Suvarna Sutera.
“Kegiatan peleburan aluminium ini telah beroperasi sejak 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, perusahaan tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jumhur melalui keterangan tertulis pada Jumat, 17 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hasil pemeriksaan juga mengungkap kalau kegiatan usaha peleburan aluminium itu sebelumnya berlokasi di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Perusahaan hanya pindah tempat setelah lokasi pertama disegel Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup (PPLH) pada September 2024.
Selain perizinan, perusahaan juga diketahui melanggar peruntukan lokasi lahan yang sejatinya adalah untuk permukiman. Temuan pelanggaran yang ini berdasarkan hasil tumpang tindih titik koordinat lokasi dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang melalui sistem GISTARU Provinsi Banten pada 16 Juli 2026.
"Aktivitas pembakaran terbuka dan peleburan aluminium yang dilakukan tanpa perizinan serta mengabaikan aspek perlindungan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat," bunyi keterangan Jumhur.
Petugas Penegak Hukum KLH menghentikan aktivitas pabrik peleburan aluminium ilegal di Kampung Kalempean, Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, 17 Juli 2026. Dok. KLH
Belum lagi tim pengawas juga menemukan adanya praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium yang ditimbun di area kegiatan dengan luas sekitar 3.000 meter persegi. "Tidak ada kompromi terhadap praktik usaha yang mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," kata Jumhur lagi.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengatakan temuan tersebut semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai tindak lanjutnya, tim di bawah Rizal menghentikan kegiatan usaha itu melalui pemasangan papan penghentian kegiatan dan garis PPLH.
"Seluruh dugaan pelanggaran, baik terkait perizinan, kesesuaian tata ruang, pembakaran terbuka, maupun dumping limbah B3 akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"kata Rizal sambi menegaskan, "Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup," kata Rizal.















































