Menteri Koperasi akan Libatkan KPK dalam Program Koperasi Desa Merah Putih

8 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembentukan 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih. Ia menilai program tersebut sangat besar, strategis, dan melibatkan anggaran yang besar. "Kami meminta bantuan KPK untuk memberikan edukasi, pendidikan anti-korupsi untuk para pengelola," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis pada Rabu, 20 Mei 2025.

Menurut Budi, pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepahaman dengan KPK. Ia menekankan KPK tidak hanya berperan sebagai pengawas, melainkan sebagai mitra strategis untuk membangun sistem pencegahan sejak awal. Ia berharap lembaga antirasuah itu dapat membantu memitigasi potensi pelanggaran hukum dalam program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengakui program Koperasi Desa Merah Putih memiliki sejumlah risiko, mulai dari legalisasi koperasi fiktif, pengadaan yang tidak akuntabel, hingga praktik moral hazard di tingkat lokal. Untuk itu, ia mengusulkan sejumlah kebijakan penguatan agar koperasi tetap berjalan sesuai prinsip.

Pertama, ia mengusulkan pembentukan tim koordinasi pengawasan antara Kementerian Koperasi dan UKM dan KPK. "Tujuannya, untuk menyusun early warning system, memetakan wilayah rawan risiko, serta merancang mekanisme penanganan aduan berbasis masyarakat," ujar Budi.

Kedua, ia meminta sistem pelaporan koperasi diintegrasikan dengan dasbor pengawasan KPK guna mendukung transparansi secara real-time dan audit berbasis risiko.

Ketiga, ia mengusulkan pelatihan antikorupsi serta asistensi teknis bagi pelaksana program, notaris, dan pemangku kepentingan lokal sebagai bentuk pencegahan dan peningkatan akuntabilitas.

Keempat, Budi mendorong penandatanganan nota kesepahaman kelembagaan sebagai payung hukum kolaborasi lintas sektor. Terakhir, ia meminta KPK turut melakukan pendampingan dan memperkuat kontrol internal.

Rencana pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip kemandirian, otonomi, dan demokrasi koperasi. Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses), Suroto, menilai pendekatan top-down pemerintah berisiko melemahkan tanggung jawab pengelola, sebagaimana kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) di era Orde Baru.

Saat itu, bantuan infrastruktur dan berbagai privilese justru membuka peluang moral hazard, dengan koperasi menjadi bancakan pengurus. “Pemerintah tidak belajar dari kesalahan di masa lalu,” ujarnya.


Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |