Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank

9 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan Setiawan diduga menyalahgunakan dana hasil kredit dari beberapa bank milik pemerintah kepada Sritex.

"Dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Qohar mengungkapkan, dana hasil kredit tersebut justru digunakan oleh tersangka untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. Sedangkan sisanya dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif, salah satunya berupa tanah. "Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," ujar dia.

Selain Iwan, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lain. Mereka adalah Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 serta Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020. "DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur," ucap Qohar.

Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar. Atas tindakan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya Kejagung menangkap Iwan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025. “Betul, diamankan di Solo dan dibawa ke Jakarta. Berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi, Rabu, 21 Mei 2025.

Iwan kemudian dibawa oleh penyidik ke Jakarta untuk diperiksa. Bos Sritex itu diperiksa di Kantor Kejagung sejak Rabu pagi pukul 08.00 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Harli menjelaskan pengusutan kasus ini dalam tahap penyidikan umum. Kejagung telah menyidik kasus ini sejak 2024. Hal itu mengacu pada surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024.

Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |