TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan sistem tenaga alih daya (outsourcing) memang sering kali menimbulkan masalah. Dia menemukan adanya praktik di lapangan yang jauh dari kelayakan terhadap pemenuhan hak-hak bagi para pekerja atau buruh.
“Jadi, ada orang yang usianya sudah 40 tahun, 50 tahun, masih saja berstatus pekerja alih daya tanpa ada (jenjang) karier (yang jelas) dengan gajinya tetap upah minimum provinsi (UMP),” kata Yassierli di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dia juga menyebut sistem outsourcing kerap menyebabkan kerugian bagi para pekerja karena menerima gaji yang rendah. Menurut dia, ada beberapa perjanjian kontrak kerja yang menuliskan gaji sebesar UMP, tetapi dibayarkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Bahkan ada yang kontraknya UMP, tapi ternyata realitanya dibayarnya seperti apa. Jadi, ini banyak kasus (terkait sistem outsourcing),” ucap Yassierli.
Oleh karena itu, lanjut dia, Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus outsourcing. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada para buruh.
“Ya, outsourcing ini yang pertama, kita harus lihat seperti yang saya sampaikan, respons dari Pak Presiden bahwa ini kepedulian beliau menangkap aspirasi dari pimpinan serikat buruh,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.
Yassierli mengklaim bahwa pemerintah selalu hadir untuk memberikan kepastian kepada para pekerja, seperti jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Pemerintah RI juga berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
“Pak Presiden minta kalau kita cermati, dihapuskan, tapi juga realistis, dan kemudian meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk turut mengkaji itu. Ini yang nanti teman-teman, semangat kita, sekali lagi adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja, seperti jaminan sosial dan seterusnya,” kata Menaker.
Dia juga mengungkapkan bahwa arahan dan kebijakan Presiden terkait permasalahan sistem outsourcing akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Dia menyebut pernyataan Prabowo mengenai outsourcing sebagai bukti bahwa pemerintah aspiratif dan memahami kegelisahan para pekerja atau buruh.
Yassierli menegaskan bahwa segala kebijakan di bidang ketenagakerjaan harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hal hubungan kerja.
Dia pun menuturkan bahwa Kemnaker kini tengah mengkaji untuk menyiapkan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih menjunjung tinggi keadilan.