JPPI Ingatkan Ancaman Segregasi Sosial Lewat Uang Pangkal Selangit di UI

19 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengingatkan adanya potensi bahaya segregasi sosial dalam dunia pendidikan tinggi, menyusul kebijakan Universitas Indonesia atau UI yang menaikkan Iuran Pengembangan Institusi alias uang pangkal hingga Rp 120 juta untuk jalur mandiri.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut kebijakan ini akan menciptakan jurang pemisah antara mahasiswa dari kalangan mampu dan mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mahasiswa yang bisa bayar uang pangkal selangit akan merasa punya hak istimewa. Sementara mahasiswa kurang mampu akan selalu diposisikan sebagai penerima keringanan dengan syarat-syarat diskriminatif,” ujar Ubaid kepada Tempo, Ahad, 11 Mei 2025.

Menurutnya, model pembiayaan seperti ini justru memperkuat eksklusivitas kampus, bukan inklusi. UI yang seharusnya menjadi simbol pendidikan tinggi berkualitas bagi semua golongan, kini dianggap makin sulit diakses oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Ubaid menambahkan kebijakan ini bukan sekadar urusan mahal atau tidaknya biaya masuk, melainkan soal keadilan sosial yang terancam. “Ini menciptakan realitas di mana hanya segelintir elite yang bisa mengakses pendidikan tinggi unggulan, sementara yang lain terpinggirkan,” katanya.

JPPI juga mengkritik keras mekanisme PTNBH yang menurutnya membuka jalan bagi kampus-kampus negeri untuk leluasa menaikkan biaya pendidikan. Ia menilai negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi ekonomi.

Ia menekankan komersialisasi pendidikan akan merusak iklim akademik dan memperlebar ketimpangan sosial. “Jangan sampai kampus berubah jadi institusi pasar yang hanya melayani konsumen berdaya beli tinggi,” kata Ubaid.

JPPI menyerukan agar publik, khususnya masyarakat sipil dan orang tua mahasiswa, bersuara lantang menolak normalisasi pendidikan mahal yang semakin jauh dari prinsip keadilan dan kesetaraan.

Universitas Indonesia (UI) resmi menetapkan tarif iuran pengembangan institusi (IPI) atau yang dikenal dengan 'uang pangkal' untuk penerimaan mahasiswa baru tahun 2025/2026. Dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 68/SK/R/UI/2025 itu, uang pangkal terendah ditetapkan sebesar nol rupiah, sementara tertinggi dipatok hingga Rp 120 juta.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |