Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Kesaksian Dito Ariotedjo menjadi bagian dari proses persidangan untuk mengungkap fakta terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo bergegas usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2023-2024, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Sidang tersebut merupakan perkara dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara. Kehadiran Dito menjadi bagian dari proses pengungkapan fakta dalam kasus yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tersebut.
sumber : Antara Foto

4 hours ago
5















































