MAKI Ungkap Pimpinan KPK yang Tandatangani SP3 Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara

1 day ago 11

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap siapa dalang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, di Sulawesi Tenggara (Sultra). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, SP3 kasus korupsi yang merugikan negara setotal Rp 2,7 triliun itu diterbitkan pada 17 Desember 2024. 

SP3 itu juga ditandatangani oleh pemimpin KPK periode November 2023 - Desember 2024. “SP3 bertanggal 17 Desember 2024 tersebut ditandatangani oleh Nawawi Pomolango,” begitu kata Boyamin, Senin (5/1/2026). Republika telah mencoba menghubungi Nawawi namun belum mendapat jawaban atas pernyataan MAKI tersebut.

Pengungkapan MAKI tersebut, kata Boyamin menjadi salah satu bahan penjelasan materi pokok praperadilan. Pada Senin (5/1/2026), MAKI resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait KPK dalam penerbitan SP3 kasus korupsi pertambangan nikel yang sudah menetapkan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. 

Boyamin mengungkapkan, dari penelusuran MAKI SP3 yang diterbitkan oleh KPK bertanggal 17 Desember 2024. Dan SP3 tersebut, dari penelusuran MAKI ditandatangani oleh Ketua KPK periode sebelum 2024-2029. 

“Bahwa Ketua KPK periode 2024-2029 adalah Setyo Budianto yang dilantik pada 16 Desember 2024. Sementara SP3 kasus tersebut, bertanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Nawawi Pomolango,” ujar Boyamin. 

Nawawi Pomolango, merupakan komisioner KPK periode 2019-2024. Namun pada 24 November 2023, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK sampai 16 Desember 2024. Peran Nawawi sebagai Plt Pemimpin KPK, setelah Ketua KPK Firli Bahuri dipecat pada 28 Desember 2023 lantaran ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pemerasan. Selain Firli dan Nawawi, tiga komisioner KPK lainnya pada periode 2019-2024 adalah Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak selaku pengganti Lili Pintauli yang dipecat pada 2022. 

Menurut Boyamin, penerbitan SP3 bertanggal 17 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Nawawi Pomolango itu tak sah. Karena menurut Boyamin, SP3 tersebut ditandatangani oleh pemimpin KPK yang sudah resmi tak lagi menjabat, pun tak punya kedudukan mengambil kebijakan krusial di KPK. “Bahwa pihak yang menandatangani SP3 tersebut adalah bukan pimpinan KPK yang sah,” kata Boyamin.

Semakin bermasalah SP3 itu, karena dikatakan Boyamin, penghentian penyidikan kasus korupsi tersebut baru dilaporkan pemimpin KPK periode 2024-2029 kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 7 Januari 2025. “SP3 tersebut juga baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK pada 7 Januari 2025 atau 21 hari setelah terbit,” ujar Boyamin.

MAKI, kata Boyamin mengacu pada Pasal 40 ayat (2) UU 30/2002 tentang KPK yang mewajibkan SP3 terbitan KPK harus dilaporkan ke Dewas KPK paling lambat satu pekan sejak diterbitkan. “Bahwa oleh karena itu, SP3 terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin usaha pertambangan nikel, dan dugaan tindak pidana suap, dan gratifikasi bertanggal 17 Desember 2024 haruslah dinyatakan tidak sah, atau dinyatakan tidak layak, karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak sah, dan tidak dilaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh aturan perundang-undangan,” kata Boyamin.   

SP3 versi KPK...

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |