LPSK Temukan ASI Tertukar hingga Kaki Anak Diikat di Little Aresha

4 hours ago 2

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menemui orang tua korban dalam kasus dugaan penelantaran dan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Selain bertemu keluarga korban, LPSK juga mendalami kasus tersebut melalui keterangan seorang informan.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan hasil wawancara dengan sejumlah sumber menunjukkan adanya perlakuan tidak layak terhadap anak-anak selama berada dalam pengasuhan Daycare Little Aresha. Menurut Sri, para pengasuh mencampur makanan titipan dari orang tua menjadi satu dengan makanan anak-anak lain sebelum memberikannya kepada para balita.

Selain itu, air susu ibu (ASI) yang dititipkan orang tua juga diberikan secara sembarangan kepada anak lain. “Karena ternyata tidak dinamai sama mereka,” kata Sri saat ditemui di kantornya pada Rabu, 6 Mei 2026.

Sri juga mengungkapkan temuan lain berdasarkan keterangan informan LPSK. Selama diasuh di daycare, anak-anak disebut kerap dilepas pakaiannya meskipun orang tua tidak membawakan baju ganti. “Ini orang tua juga sebenarnya sudah curiga, karena tiap jemput baju masih harum,” ujar Sri.

Saat Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha, polisi menemukan anak-anak hanya mengenakan popok dengan kaki terikat kain dan dibiarkan berada di atas matras puzzle. LPSK juga menemukan kejanggalan dalam sistem pembayaran yang diterapkan pengelola daycare. Sri mengatakan sejumlah orang tua mengaku tidak hanya mentransfer pembayaran ke rekening tersangka Diyah Kusumastuti (51), tetapi juga ke rekening milik beberapa anak Diyah.

Menurut Sri, kondisi tersebut menunjukkan rekening pembayaran tidak menggunakan nama lembaga atau organisasi. Belakangan, aparat juga mengetahui bahwa Daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin operasional. Selain menetapkan Diyah sebagai tersangka, polisi juga menjerat Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah bersama 11 pengasuh Daycare Little Aresha.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan diskriminasi, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak.

Pilihan Editor: Bagaimana Hakim Bengkulu Terseret Daycare Little Aresha

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |