TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta akan kembali memberlakukan skema ganjil genap di jalan-jalan ibu kota pada Selasa besok, 8 April 2025. Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta bersamaan dengan berakhirnya periode libur dan cuti bersama dari pemerintah untuk Lebaran 2025.
Dishub Jakarta meniadakan skema ganjil genap selama periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025 yang akan berakhir besok. Periode libur dan cuti bersama berlangsung pada 28 Maret - 7 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk ganjil genap, besok hari Selasa, 8 April 2025 berlaku kembali," kata Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat pada Senin, 7 April 2025.
Pembatasan mobil melalui nomor ganjil-genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Ketentuan tersebut melarang mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap untuk melintas di beberapa ruas jalan Jakarta.
Pengaturan waktu ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada sore hari. Peraturan ganjil-genap hanya diimplementasikan pada Senin hingga Jumat.
Sementara itu, ganjil genap tidak berlaku pada hari lain seperti akhir pekan serta hari libur nasional. Ada sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu bagi kendaraan yang melanggar ketentuan ganjil genap.
Terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang menjadi sasaran ganjil genap. Berikut daftarnya menurut Pergub Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap:
a. Jalan Pintu Besar Selatan;
b. Jalan Gajah Mada;
c. Jalan Hayam Wuruk;
d. Jalan Majapahit;
e. Jalan Medan Merdeka Barat;
f. Jalan M.H. Thamrin;
g. Jalan Jenderal Sudirman;
h. Jalan Sisingamangaraja;
i. Jalan Panglima Polim;
j. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai
dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
k. Jalan Suryopranoto;
1. Jalan Balikpapan;
m. Jalan Kyai Caringin;
n. Jalan Tomang Raya;
o. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang
Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
p. Jalan Gatot Subroto;
q. Jalan M.T. Haryono;
r. Jalan H.R. Rasuna Said;
s. Jalan D.I. Panjaitan;
t. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi
Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis
Kemerdekaan;
u. Jalan Pramuka;
v. Jalan Salemba Raya Sisi Barat;
w. Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan
Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
x. Jalan Kramat Raya;
y. Jalan St. Senen; dan
z. Jalan Gunung Sahari.