Warga berupaya memadamkan kebakaran lahan yang mendekati permukiman warga di Kelurahan Sabaru, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (15/8/2026). Petugas gabungan bersama warga setempat memadamkan kebakaran lahan yang mendekati kawasan permukiman dengan mengandalkan sumber air dari sumur bor rumah warga, drainase, serta mobil tangki pemadam sehingga tidak sampai membakar rumah warga.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperingatkan bakal mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapa pun yang sengaja menyulut kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat (21/8/2026). Peringatan ini dikeluarkan menyusul maraknya titik api besar di Kalimantan dan wilayah lainnya yang memicu kabut asap pekat hingga menyelimuti sejumlah kota serta terbang ke negara tetangga, Malaysia.
Kebakaran hebat berpusat di Pulau Kalimantan, pulau terbesar ketiga di dunia yang dibagi oleh Indonesia, Malaysia, dan Brunei. Indonesia menguasai sekitar tiga perempat wilayah pulau tersebut, di mana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat lebih dari 5.000 titik panas (hotspot), seperti dikutip dari ABCNews.
Kebakaran ini membungkus sejumlah wilayah di Kalimantan dengan kabut asap tebal yang mengikis jarak pandang hingga tersisa 1 meter sampai 10 meter di beberapa titik. Asap pekat tersebut turut memicu kecelakaan lalu lintas dan mengganggu jadwal penerbangan.
Tayangan televisi memperlihatkan jalan raya, gedung-gedung, dan fasilitas umum tertutup asap tebal. Pengemudi terpaksa menyalakan lampu utama kendaraan meski di siang hari. Warga, termasuk para siswa sekolah, terlihat mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, menguatnya fenomena El Nino serta musim kemarau yang berkepanjangan menjadi pemicu meluasnya kebakaran, memproduksi asap pekat yang akhirnya menyeberang hingga ke wilayah Malaysia.

2 hours ago
4














































