INFO TEMPO - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung melalui skema jemput bola bagi masyarakat yang terdampak gempa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Program bertajuk Dukcapil Tanggap Bencana NTT tersebut dilaksanakan pada 24 Juli hingga 28 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan masyarakat tidak boleh kehilangan hak atas identitas dan dokumen kependudukan akibat bencana. Melalui program tersebut, masyarakat dapat segera memperoleh kembali dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan secara cepat, mudah, dan gratis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Di tengah bencana, penduduk tidak boleh kehilangan hak atas identitas dan dokumen kependudukannya. Dukcapil hadir langsung ke lokasi untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dan masyarakat dapat segera memperoleh kembali dokumen adminduk yang dibutuhkan secara cepat, mudah dan gratis," kata Teguh dalam keterangan tertulis.
Ditjen Dukcapil membentuk enam Tim Unit Pelayanan yang akan bergerak ke sejumlah wilayah terdampak bencana. Tim 1 bertugas di Kabupaten Manggarai, Tim 2 di Kabupaten Manggarai Barat, Tim 3 di Kabupaten Manggarai Timur, Tim 4 di Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo, Tim 5 di Kabupaten Ende, serta Tim 6 di Kabupaten Sikka. Setiap tim dilengkapi dengan perangkat rekam-cetak KTP-el dan peralatan pendukung lainnya untuk menunjang penerbitan maupun penggantian dokumen kependudukan.
Adapun, gempa yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi NTT tidak hanya berdampak pada kondisi fisik masyarakat dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan dokumen administrasi kependudukan milik masyarakat terdampak hilang, rusak, atau tidak dapat digunakan. Kondisi tersebut membuat masyarakat terdampak menjadi kelompok yang rentan terhadap persoalan administrasi kependudukan.
Dengan begitu, langkah Dukcapil untuk melakukan pelayanan secara jemput bola telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut, penduduk yang terdampak atau menjadi korban bencana alam termasuk dalam kategori Penduduk Rentan Adminduk karena mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. (*)















































