LAPI Dorong Jaksa Usut Dugaan TPPU Kasus Korupsi BGN

1 week ago 3

LEMBAGA Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) merespons pengusutan dugaan korupsi dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga orang itu yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung, dalam pengendalian sejumlah yayasan pengelola SPPG program MBG.

Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menilai Kejaksaan Agung perlu menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi dalam program yang berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bergizi itu tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tapi juga mencederai kepentingan masyarakat luas.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Semoga Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti di kasus tindak pidana korupsinya saja, tapi juga melanjutkan ke TPPU sehingga seluruh hasil kejahatan dapat dirampas untuk negara," kata Ardhian dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ardian menuturkan terdapat indikasi keterlibatan sejumlah yayasan mitra BGN yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Menurutnya, dalam rezim anti pencucian uang dikenal modus use of nominee, yakni ketika pelaku tindak pidana asal menggunakan pihak lain atau entitas tertentu untuk menerima, menyamarkan, atau menyembunyikan hasil kejahatan.

Dalam konteks perkara BGN, ia menduga yayasan-yayasan yang menjadi mitra pelaksana program digunakan sebagai kendaraan untuk memperoleh proyek sekaligus menampung hasil tindak pidana korupsi. "Yayasan digunakan untuk menerima hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Ardian, penggunaan yayasan semacam itu dapat menciptakan kesan seolah-olah seluruh proses berjalan secara sah, padahal entitas tersebut diduga hanya menjadi perantara untuk menyembunyikan aliran dana hasil kejahatan. Dalam skema itu, kata Ardian, pihak yang sesungguhnya mengendalikan dan menikmati manfaat dari dana yang diperoleh dikenal sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat.

Karena itu, LAPI menilai penyidikan tidak seharusnya berhenti pada pembuktian tindak pidana korupsi semata. Penegak hukum perlu menelusuri aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan korupsi tersebut.

"Miris hati ini betapa teganya orang yang dipilih presiden justru melakukan dugaan korupsi atas program Badan Gizi Nasional yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama dalam penyiapan generasi penerus bangsa," kata Ardhian.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |