PENANGANAN kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, masih bergulir di tahap penyidikan.
Pada Jumat dua pekan lalu, jaksa hanya menyebut Febrie ditetapkan sebagai tersangka di perkara TPPU atas temuan 74 kg emas dan ratusan miliar uang di rumah Sentul, Bogor. Pengumuman ini disampaikan setelah Tim 9--tim khusus yang dibentuk untuk menyidik perkara ini--memeriksa Febrie sejak pagi hingga menjelang tengah malam.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saat itu jaksa tidak menjelaskan secara detail, pasal–pasal apa yang dikenakan kepada Febrie. Berdasarkan dokumen surat perintah penahanan yang diterima Tempo, Febrie di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga telah melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 607 Juncto Pasal 20 Juncto Pasal 126 atau Pasal 127 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan detail pasal yang diterapkan jaksa ke Febrie di kasus TPPU. “Iya benar,” kata Anang, Jumat, 31 Juli 2026.
Berikut bunyi rincian Pasal yang menjerat Febrie:
Pasal 3 UU TPPU
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 4 UU TPPU
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Pasal 5 UU TPPU
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 603 KUHP
(1) Setiap Orang yang:
a. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,
menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau
Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling banyak kategori VII;
b. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak,
atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling banyak kategori VI;
c. menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan,
penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak kategori VI.
2) Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
- korupsi;
- penyuapan;
- narkotika;
- psikotropika;
- penyelundupan tenaga kerja;
- penyelundupan migran;
- di bidang perbankan;
- di bidang pasar modal;
- di bidang perasuransian;
- kepabeanan;
- cukai;
- perdagangan orang;
- perdagangan senjata gelap;
- terorisme;
- penculikan;
- pencurian;
- penggelapan;
- penipuan;
- pemalsuan uang;
- perjudian;
- prostitusi;
- di bidang perpajakan;
- di bidang kehutanan;
- di bidang lingkungan hidup;
- di bidang kelautan dan perikanan; atau
- Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tindak Pidana pencucian uang.
Pasal 20
Setiap orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a. Melakukan sendiri tindak pidana
b. Melakukan tindak pidana dengan perantara alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
c. Turut serta melakukan tindak pidana
d. Menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan














































