loading...
Polisi menangkap 2 tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret pegawai hingga staf ahli Komdigi. Dengan bertambahnya 2 orang ini, maka total tersangka menjadi 16 orang. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menangkap 2 tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan bertambahnya 2 orang ini, maka total tersangka menjadi 16 orang.
“Kami menangkap 2 tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (3/11/2024).
Lagi-lagi tersangka baru ini merupakan pegawai Komdigi. Sementara , satu tersangka lainnya merupakan masyarakat sipil biasa.
Polisi berkomitmen menindak semua yang terlibat dalam kasus ini. Polisi juga akan menyita semua hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.
“Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan lalu dikembalikan ke negara,” ucapnya.
(jon)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya