KUHAP 2025 Beri Legitimasi PPNS Sebagai Penyidik Sah

4 hours ago 4

Kemenkum sebut KUHAP baru beri legitimasi PPNS lebih jelas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memberikan legitimasi normatif yang lebih jelas untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andi Yulia Hertaty, menyatakan bahwa PPNS bukan sekadar tambahan, tetapi bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional.

KUHAP 2025 menegaskan Polri sebagai penyidik utama, mendorong koordinasi lintas institusi dengan prosedur yang seragam dan akuntabel. Yulia menekankan pentingnya penguatan PPNS secara sistemik, termasuk pembenahan tata kelola kelembagaan dan sistem kerja.

Penguatan Peran PPNS

Yulia juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme PPNS melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pemutakhiran data. Sementara itu, Romi Yudianto, Direktur Pidana Ditjen AHU, menjelaskan bahwa KUHAP 2025 membagi penyidik menjadi tiga kategori: Polri, PPNS, dan penyidik tertentu, dengan Polri sebagai penyidik utama.

Ketentuan ini menutup ruang tafsir dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS, menjadikan koordinasi antara keduanya sebagai kewajiban hukum. Dalam praktik, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) PPNS tanpa koordinasi Polri berisiko cacat formil.

Revisi Regulasi Terkait

Romi menegaskan bahwa seluruh tindakan PPNS harus mengikuti prosedur KUHAP 2025. Ditjen AHU juga berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 sebagai aturan turunan KUHAP yang mengatur PPNS. Kegiatan penyusunan peraturan yang digelar pada 2-4 Februari 2026 akan membahas penguatan peran dan tata kerja PPNS pasca KUHAP 2025.

Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU menargetkan tersusunnya laporan kajian sebagai dasar perubahan PP 58 Tahun 2010, guna mewujudkan PPNS yang lebih profesional dan kredibel dalam mendukung sistem peradilan pidana nasional.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |