KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyerahan uang Rp 500 juta dari pihak swasta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani alias ABN, sebagai upaya menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar kembali memperoleh proyek pada masa mendatang. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga penerimaan uang dari pihak swasta tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan yang telah berlangsung sebelumnya.
Taufik menjelaskan bahwa pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi bertemu dengan Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi, di sebuah hotel di Jakarta. PT Millenium Solusi Abadi merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta dari Cory. “Di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 8 Juni 2026, KPK menangkap sepuluh orang. Empat di antaranya telah berstatus tersangka dan ditahan, yakni Bupati Muara Enim Edison, Abi Nurwardani, Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi.
Selain penerimaan uang tersebut, KPK menduga Abi juga menerima setoran dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim atas perintah Edison. Menurut KPK, praktik itu tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menyamarkan aliran dana dari para rekanan, KPK menduga para pihak menggunakan modus buka-tutup rekening nominee maupun setoran tunai. Abi diduga mengendalikan rekening-rekening nominee tersebut.
Selama periode 2025-2026, para pihak menyerahkan uang kepada Edison melalui penarikan tunai dari rekening para nominee. Pihak swasta bernama Radiansyah kemudian menyalurkan uang itu kepada Adi Triyadi yang merupakan orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison. Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening bank dengan total mencapai Rp 1,9 miliar.
KPK menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, KPK menduga Cory melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 28 Juni 2026.
Pilihan Editor: Benarkah Biaya Politik Penyebab Korupsi Kepala Daerah


















































