KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

1 month ago 23

Minggu, 24 November 2024 - 23:41 WIB

loading...

KPK Tetapkan Gubernur...

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemrov Bengkulu. Penetapan tersangka ini merupakan buntut OTT di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

Baca Juga

OTT KPK di Bengkulu Diduga Terkait Pendanaan Pilkada

KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) dan EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap tersebut terkait kasus pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras tersebut untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada). "Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya," kata Alex saat dihubungi wartawan, Minggu (24/11/2024).

(zik)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

KPK Sebut Gubernur Bengkulu...

56 menit yang lalu

Tetapkan Gubernur Bengkulu...

1 jam yang lalu

KPK Tetapkan Gubernur...

1 jam yang lalu

Sekte Indonesia Emas...

3 jam yang lalu

Hentikan Kekerasan Seksual...

3 jam yang lalu

Dukung IKN, Gerbangtara...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |