KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Dugaan Suap Bupati Pati Sudewo Belum Berhenti

5 hours ago 4

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat mengikuti aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Dalam aksinya mereka menuntut KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2018-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan terhadap Bupati Pati Sudewo belum berhenti. Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Sudewo masih dicermati karena memerlukan waktu.

"Penyidikan perkara tersebut masih berproses. Jadi kami pastikan penyidikan perkara tersebut tidak berhenti," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat berbincang dengan pendemo Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). 

KPK masih menelaah perkara yang terjadi saat Sudewo menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024. “Butuh kecermatan dalam melakukan pendalaman maupun pengumpulan barang bukti," ujar Budi. 

KPK memastikan penyelidikan ini berlangsung secara serius meski perlu memakan waktu. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum termasuk dalam perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional dan taat terhadap asas-asas hukum,” ujar Budi.

Selain itu, KPK membuka diri kalau ada pihak yang ingin memberikan informasi tambahan mengenai perkara itu. Tujuannya guna membuat perkara ini sekaligus dugaan keterlibatan Sudewo menjadi terang. 

"Kami sangat terbuka untuk menerima saran, masukan, atau informasi apa pun yang dapat mendukung penanganan perkara tersebut," ucap Budi. 

Tercatat, Sudewo sudah dipanggil KPK pada 27 Agustus guna menjadi saksi perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK menyebutkan Sudewo termasuk salah satu pihak yang diduga mendapat kucuran uang dari perkara dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub. Saat itu, Sudewo berstatus anggota DPR RI. KPK tercatat pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa DJKA Kemenhub. Sudewo berdalih uang yang disita KPK ialah gajinya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

KPK menegaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tak menghapus pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan begitu, KPK masih bisa melilit Sudewo dengan UU Tipikor.  Rizky Surya.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |