KPK Dalami Alur Permainan Audit BPK pada Pemkab Muara Enim

10 hours ago 3

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri alur perintah yang memengaruhi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sumatera Selatan mengubah hasil audit terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pendalaman tersebut melewati pengusutan kasus dugaan suap pengondisian audit tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelusuran itu setelah penyidik menemukan adanya kesepakatan awal terkait nilai tertentu untuk mengubah hasil audit Pemkab Muara Enim. "Itu kemudian menjadi materi pendalaman oleh penyidik termasuk soal keterkaitan pihak swasta ini seperti apa," ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi menjelaskan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga diduga melakukan komunikasi terhadap para pihak di BPK RI untuk mengubah hasil audit tersebut. Dalam perkara ini, Angga telah ditetapkan sebagai tersangka suap. "Penyidik juga akan mendalami dan menelusuri komunikasi yang dilakukan oleh pihak swasta yaitu saudara AGG (Angga) kepada internal BPK," ujarnya.

Selain Angga, KPK turut menyematkan status yang sama terhadap Bupati Muara Enim Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani; orang kepercayaan Edison Adi Triyadi; marketing PT MSA Cory Erin Hardi; Direktur PT MSA Fika Nur Alawi; serta aparatur sipil negara (ASN) BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.

Penyidikan perkara ini bermula dari temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek yang menggunakan anggaran 2025 tersebut.

Khawatir temuan itu mengubah opini audit atas laporan keuangan daerah, Bupati Muara Enim Edison memerintahkan Rusdi Hairullah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim, mengurus temuan Angga.

Rusdi dan Angga kemudian melobi pejabat BPK agar opini audit atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tetap berstatus wajar tanpa pengecualian seperti tahun sebelumnya.

"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik Achmad Husein, Kamis, 11 Juni 2026.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |