
Oleh: Achmad Tshofawie; Kordinator ECOFITRAH, keluarga ICMI dan FKPPI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap kali kasus korupsi besar mencuat ke publik, masyarakat Indonesia selalu mengalami dua reaksi yang hampir bersamaan: marah dan lelah. Marah karena angka kerugiannya sering tak masuk akal. Lelah karena pelakunya terus muncul dari lingkaran yang nyaris sama: elite politik, pejabat publik, pengusaha, birokrat, bahkan mereka yang sebelumnya tampil dengan citra moralis dan nasionalis.
Korupsi di Indonesia akhirnya terasa seperti serial panjang tanpa episode terakhir. Satu kasus selesai, kasus lain muncul. Satu aktor dipenjarakan, jaringan baru tumbuh. Publik pun mulai bertanya dengan nada geram : apakah korupsi di negeri ini memang sudah terlalu dalam untuk diberantas?
Pertanyaan itu menjadi menarik jika dilihat melalui irisan pemikiran dua tokoh berbeda zaman: Vedi R Hadiz dan Mochtar Lubis.
Keduanya datang dari jalur pemikiran berbeda. Mochtar Lubis adalah sastrawan dan jurnalis yang banyak mengkritik watak sosial bangsa, sementara Vedi R Hadiz adalah ilmuwan politik yang menyoroti struktur oligarki dan ekonomi-politik Indonesia. Namun di titik tertentu, keduanya seperti bertemu dalam satu kesimpulan besar: korupsi di Indonesia bukan sekadar masalah individu, tetapi telah menjadi bagian dari budaya kekuasaan dan struktur sistem itu sendiri.
Mochtar Lubis sejak lama mengingatkan tentang mentalitas hipokrisi, budaya feodal, dan kecenderungan masyarakat untuk tunduk kepada kekuasaan. Dalam pidatonya yang terkenal tentang “Manusia Indonesia”, ia menggambarkan bagaimana budaya patronase membuat banyak orang lebih memilih aman di bawah bayang-bayang penguasa daripada berdiri tegak membela kebenaran.
Budaya “asal bapak senang”, loyalitas semu, dan kecenderungan memuja jabatan perlahan menciptakan ruang sosial yang permisif terhadap penyimpangan. Dalam situasi seperti itu, korupsi seperti tidak lagi dianggap aib besar, melainkan bagian dari “cara bertahan hidup” dalam sistem.
Di sinilah pemikiran Vedi Hadiz memberi lapisan analisis yang lebih struktural. Menurut Hadiz, korupsi di Indonesia tidak bisa dipahami hanya sebagai persoalan moral individu. Korupsi telah menjadi bahan bakar dari sistem ekonomi-politik yang mahal, kompetitif, dan dikuasai jejaring oligarki.
Demokrasi pasca-reformasi memang menghadirkan pemilu langsung, otonomi daerah, dan kebebasan politik. Namun pada saat yang sama, biaya politik melonjak luar biasa. Kontestasi kepala daerah membutuhkan modal besar. Partai politik memerlukan dana operasional tinggi. Mesin pencitraan digital, survei, logistik, hingga konsolidasi elite membutuhkan uang yang tidak sedikit.
Dalam situasi seperti itu, hubungan antara politik dan modal menjadi semakin erat. Pengusaha membutuhkan akses terhadap kebijakan dan proyek negara, sementara elite politik membutuhkan dana untuk bertahan dalam kompetisi kekuasaan. Dari sinilah terbentuk simbiosis yang sering kali melahirkan rente, patronase, dan korupsi.
Maka korupsi tidak lagi berdiri sebagai tindakan individual semata, melainkan bagian dari metabolisme sistem kekuasaan. Ia bekerja seperti pelumas yang menjaga mesin politik tetap bergerak.
Ironisnya, reformasi yang dulu diharapkan membongkar sentralisasi kekuasaan justru dalam banyak kasus hanya memindahkan arena perebutan rente dari pusat ke daerah. Otonomi daerah melahirkan banyak “raja kecil”, dinasti politik, serta jaringan elite lokal yang berebut proyek, izin, dan sumber daya. Korupsi pun ikut terdesentralisasi.
Di titik ini, pemikiran Mochtar Lubis dan Vedi Hadiz saling melengkapi. Mochtar menjelaskan sisi mental dan budaya dari persoalan, sedangkan Hadiz membedah struktur ekonomi-politiknya. Yang satu berbicara tentang manusia yang terbiasa tunduk pada patron, yang lain menjelaskan bagaimana patronase dipelihara oleh sistem oligarki.
Keduanya sama-sama memberi peringatan bahwa demokrasi tidak otomatis menghasilkan keadilan. Pemilu bisa berlangsung rutin, kebebasan pers bisa terbuka, tetapi jika relasi kekuasaan tetap dikuasai jejaring elite dan budaya patronase terus dipelihara, maka korupsi hanya akan berganti wajah.
Fenomena akhir-akhir ini sepertinya tidak memperlihatkan hal itu secara telanjang. Korupsi tidak lagi bergerak diam-diam. Ia tampil dengan wajah modern: dibungkus pencitraan, disamarkan lewat jargon pembangunan, bahkan kadang dibela oleh pasukan propaganda digital.
Publik pun perlahan mengalami kelelahan moral. Ketika terlalu banyak skandal muncul, masyarakat bisa kehilangan sensitivitas. Korupsi dianggap lumrah, seolah sudah menjadi bagian alami dari politik. Padahal di situlah bahaya terbesar bermula: ketika bangsa mulai berdamai dengan penyimpangan.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan demi penangkapan. Republik Indonesia membutuhkan pembenahan yang lebih mendasar: reformasi pembiayaan politik, penguatan institusi hukum, transparansi anggaran, pembatasan dominasi oligarki ekonomi, dan pendidikan karakter yang menumbuhkan keberanian moral sejak dini.
Tetapi lebih dari itu, bangsa ini membutuhkan keberanian untuk bercermin. Sebab korupsi bukan hanya soal siapa yang ditangkap hari ini, melainkan tentang sistem apa yang selama ini kita biarkan tumbuh bersama. Mochtar Lubis mengingatkan pentingnya integritas manusia, sementara Vedi Hadiz mengingatkan bahayanya struktur oligarki. Mungkin keduanya sedang mengatakan hal yang sama dengan bahasa berbeda: sebuah bangsa akan sulit sehat jika kekuasaan kehilangan rasa malu, dan masyarakat kehilangan keberanian untuk mengatakan bahwa yang salah tetaplah salah.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

2 hours ago
2

















































