TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi perhatian pada dugaan intimidasi di balik penghapusan artikel Detikcom berjudul 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'. Untuk itu Komnas HAM berencana meminta keterangan dari Dewan Pers. "Komnas HAM sedang memantau kasus takedown opini di Detikcom, dan akan meminta keterangan, dan koordinasi dengan Dewan Pers," kata anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Ahad, 25 Mei 2025.
Adapun redaksi Detikcom menghapus tulisan di rubrik kolom itu dengan alasan melindungi keselamatan penulis, YF, yang mengaku mendapatkan intimidasi setelah tulisannya terbit. “Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” tulis artikel tersebut dikutip, Jumat, 23 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, penulis diserempet dua kali oleh pengendara sepeda motor pada hari Kamis, 22 Mei 2025, setelah artikel diterbitkan.
Peristiwa pertama terjadi setelah penulis mengantar anak ke sekolah. Ia diserempet dan didorong hingga terjatuh oleh dua orang berhelm full face. Siangnya, kejadian serupa terulang dengan pelaku dan motor berbeda, yang menyebabkan ia kembali terjatuh.
Karena merasa takut dan terancam, penulis artikel meminta tulisannya dihapus. Namun, permintaan tersebut ditolak redaksi Detikcom karena prosedur penghapusan artikel opini memerlukan rekomendasi Dewan Pers. Redaksi Detikcom menyarankan agar ia terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers. Penulis opini itu pun kemudian mendatangi kantor Dewan Pers, namun belum ada surat resmi atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers hingga saat ini.
Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Erick Tanjung, menyatakan kejadian ini adalah bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara. Artikel tersebut merupakan opini kritis terhadap keterlibatan militer dalam kehidupan sipil.
“AJI menilai tindakan intimidasi dan penurunan artikel adalah pola represi yang mengingatkan pada praktik otoriter masa lalu, dan merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak konstitusional,” kata dia dihubungi Jumat, 23 Mei 2025.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan lembaganya belum memberikan rekomendasi atau permintaan kepada redaksi Detikcom untuk mencabut artikel opini setelah penulisnya mengaku diintimidasi orang tak dikenal.
“Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detikcom untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya,” kata Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 24 Mei 2025.