Paket Ekonomi Prabowo: Magang Dibayar Rp 3,3 Juta Hingga Ojol Terima JKK/JKM

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto memutuskan pemerintah melanjutkan empat program paket ekonomi sebagai stimulus hingga 2026. Di antaranya, Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku UMKM hingga insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan sektor tertentu.

Delapan program yang diumumkan, antara lain Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi bagi 20 ribu fresh graduate dengan uang saku setara UMP sekitar Rp 3,3 juta per bulan selama enam bulan. Pemerintah menganggarkan Rp 198 miliar dan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan dengan anggaran Rp 7 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, berdasarkan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo, pemerintah meluncurkan delapan program akselerasi pada 2025. Selain itu, empat program yang dilanjutkan hingga 2026, dan program sisanya terkait andalan pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja.

"Yang empat program adalah yang akan dilanjutkan di 2026. Yang pertama terkait PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun. Pajak finalnya setengah persen (0,5 persen) dilanjutkan sampai 2029," kata Airlangga saat konferensi pers di Kantor Presiden Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).

Airlangga memerinci, pemerintah memberikan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak pribadi UMKM guna meringankan beban pajak. Langkah itu juga untuk menyederhanakan kewajiban administrasi.

Insentif PPh final sebesar 0,5 persen tersebut, bahkan tidak hanya diperpanjang sampai 2026, namun sampai 2029. Sehingga kebijakan pemerintah memberikan kepastian bagi UMKM dalam melangsungkan usahanya.

Khusus untuk 2025, kata Airlangga, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 triliun dengan wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu. Angka itu berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Untuk program kedua yang dilanjutkan tahun depan, yakni perpanjangan PPh Pasal 21 yang pada tahun ini diperluas tidak hanya untuk sektor padat karya, tetapi juga pada sektor pariwisata, hotel, restoran dan kafe (horeka). Pemerintah telah memproyeksi estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 480 miliar.

"Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," kata Airlangga.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |