Komisi II DPR: RUU ASN Dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Draf (naskah akademik RUU) itu masih di Badan Keahlian. Masih disempurnakan oleh Badan keahlian dengan mengundang pakar, akademisi, profesional," kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, April 202.

Badan Keahlian DPR, kata dia, telah melakukan dengar pendapat dengan para akademisi hingga praktisi untuk mendalami kembali perubahan yang akan dilakukan terhadap UU ASN.

"Kami minta Badan Keahlian benar-benar menyiapkan naskah akademik, dan perubahan itu, termasuk naskah akademik itu, harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya, kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," ucapnya.

Komisi UU mendapatkan tugas dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Salah satu perubahan dalam revisi UU ASN itu berkaitan dengan pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pimpinan tinggi pratama dan madya.

"Yang saya dapat dari Badan Keahlian lebih ke pasal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian," tuturnya.

Namun, ia tak sepakat dengan wacana tersebut karena tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah yang mendelegasikan kekuasaan presiden di kepada daerah. "Tapi karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom, kita punya asas otonomi, maka kewenangan itu didelegasikan," kata dia.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mempunyai pandangan lain soal RUU ASN. Menurut dia, pembahasan perubahan RUU ASN belum mendesak.

"Jangan Undang-Undang ASN ini dijadikan alasan untuk kami tidak membahas Undang-Undang Pemilu," ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Menurut Bima, perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lebih mendesak dibahas dibanding UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Bima mengatakan tidak melihat adanya urgensi untuk membahas RUU ASN.

Justru, kata Bima, revisi UU Pemilu yang akan menjadi prioritas dari Komisi II DPR. Menurut dia, Komisi II telah mengumpulkan sejumlah catatan evaluasi pelaksanaan pemilu dari pihak berkepentingan seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami lakukan guna mengevaluasi mana-mana yang memang sudah benar itu kami pertahankan," kata politikus PDIP itu. Sebaliknya bila ada kekurangan dalam pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah hingga pemilihan presiden, maka perlu diperbaiki lewat revisi UU Pemilu.

"Dari data-data yang kami peroleh itulah kemanfaatannya adalah untuk bagaimana Undang-Undang Pemilu yang setiap lima tahun kami perbaiki itu kan supaya ada perbaikan," tuturnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |