Komdigi Bekukan Sementara Izin Layanan Kripto Worldcoin dan WorldID

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Ahad, 4 Mei 2025

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, Komdigi juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dalam waktu dekat. Pemanggilan ini, kata dia, bertujuan untuk meminta klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, diketahui bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Padahal, hal tersebut diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Dia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Selain pemerintah, menurut Alexander, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

Dia mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan tepercaya bagi seluruh warga negara. "Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ujar dia.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |